Senin, 02 Maret 2026

Hilangkan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Terancam Pidana

Redaksi - Rabu, 17 April 2019 02:21 WIB
Hilangkan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Terancam Pidana

digtara.com | JAKARTA – Polri menyatakan tidak akan main-main terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak netral dalam melaksanakan proses pencoblosan hari ini. Salah satunya adalah, adanya ancaman pidana bagi penyelenggara yang menyebabkan hilangkan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja.

Baca Juga:

“Penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta rupiah,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2019).

Iqbal menjelaskan, ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu.

Selain itu, kepada setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36Juta.

“Pasal 531, siapapun yang menggagalkan pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar mantan Wakapolda Jawa Timur itu.

Maka dari itu, kata Iqbal pihak kepolisian tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Hal itu untuk dilakukan agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Warga Bakunase-Kupang Soroti Judi Sabu Ayam dan Minta Optimalkan Pos Polisi

Warga Bakunase-Kupang Soroti Judi Sabu Ayam dan Minta Optimalkan Pos Polisi

32 Anggota Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT

32 Anggota Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT

Impian Jadi Polisi Terwujud Melalui Prestasi Olahraga

Impian Jadi Polisi Terwujud Melalui Prestasi Olahraga

Sejumlah Wakapolres dan Perwira di Jajaran Polda NTT Dimutasi

Sejumlah Wakapolres dan Perwira di Jajaran Polda NTT Dimutasi

BREAKING NEWS: Istri Jenderal Hoegeng Meriyati Roeslani Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Rabu

BREAKING NEWS: Istri Jenderal Hoegeng Meriyati Roeslani Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Rabu

Komentar
Berita Terbaru