Abang Beradik Pembacok Warga Secanggang Diringkus, Begini Tampangnya

digtara.com – Abang beradik, 2 pelaku pembacokan dan penganiayaan terhadap korban, Mubin (44), warga Dusun Pekan, Dusun Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat diringkus pihak kepolisian Polsek Secanggang. Si abang ditangkap duluan, sebelum pihak keluarga menyerahkan adiknya ke polisi.
Baca Juga:
Andi Haspianto (40), warga Dusun IX Pekan, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ditangkap pada 16 Oktober lalu. Sementara adiknya Robin Hadinata (35) warga Jalan Kehutanan, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat diamankan pada Rabu (20/10/21).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP. M. Said Husein, Sik mengatakan, peristiwa berawal pada Jumat (15/10/21) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban sedang mencuci galon air mineral di samping rumahnya di Dusun Pekan, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Saat itu istri korban mendengar suara gaduh di depan rumahnya. Saat menuju ke lokasi, ternyata korban Munin sedang bertengkar mulut dengan pelaku Andi.
Selanjutnya pertengkaran itu dilerai oleh aparat Desa Secanggang. Kemudian pelaku Andi di bawa pergi oleh salah seorang aparat desa agar pertengkaran tidak berlanjut.
“Saat itu juga korban masuk ke rumahnya, namun selang beberapa lama, korban melihat pelaku berada di depan rumahnya sembari marah-marah sambil menancapkan samurai di tanah,” terang Husein.
Masih kata Husein, saat yang bersamaan, ayah pelaku, Makidi masuk ke rumah korban untuk meminta agar korban tidak meladeni amarah pelaku.
“Saat ayah pelaku keluar dari rumah korban untuk kembali pulang, tiba-tiba adik pelaku Andi bernama Robin masuk ke rumah korban dan langsung membacoknya. Melihat itu, pelaku Andi juga masuk dan ikut membacok korban,” paparnya.
Istri korban yang melihat itu mencoba melerai dan menghalangi pelaku. Namun pelaku yang sudah dirasuki rasa amarah terus menghujamkan samurainya ke badan korban.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri dan di perut serta di kaki sebelah kanan. Kemudian istri korban melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Secanggang.
Dari laporan ini, kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Andi Haspianto pada 16 Oktober 2021 lalu di Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
“Sementara untuk adik pelaku diamankan pada Rabu (20/10/21). Saat itu keluarga pelaku langsung menyerahkan ke Polsek Secanggang,” cetus Husein.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Secanggang guna penyelidikan lebih lanjut.
abang beradik

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
