Polisi Ringkus 2 Pria di Medan yang Threesome dengan Gadis Di Bawah Umur
digtara.com – Polisi menangkap dua pemuda yang terlibat persetubuhan threesome dengan seorang gadis ABG di sebuah hotel di Medan.
Baca Juga:
Keduanya adalah remaja berinisial B (18) dan D (19) diringkus. Sementara remaja perempuan berusia 14 tahun yang ada dalam video berstatus sebagai korban.
“Kedua remaja sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (21/10/2021) malam.
Kedua remaja yang diamankan diboyong ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 81,82 dari UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ibu korban berinisial S menyampaikan apresiasi kepada polisi yang telah mengungkap kasus cabul yang dialami anaknya.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut maupun personel Polda Sumut karena telah mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih dibawah umur,” katanya.
S juga menyampaikan agar kasus yang menimpa anaknya menjadi pelajaran bagi para orangtua lainnya.
“Saya harap kasus ini jangan sampai terjadi lagi,” tukasnya.
Diberitakan, video yang menunjukkan tiga orang ABG sedang melakukan mesum (threesome) di dalam kamar hotel di Medan, beredar di media sosial.
Dalam video terlihat dua orang remaja berada di kamar hotel dengan seorang remaja perempuan. Ketiganya tampak asyik bersenang-senang di kamar hotel.
Salah seorang remaja laki-laki merekam perbuatan tidak senonoh itu dan menyebarkannya ke story Facebooknya. Sontak video mesum ini tersebar luas.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan