Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Milik PT Citra Teknik Nusantara Ditangkap
digtara.com – Dua pelaku pencurian kabel tower milik PT. Citra Teknik Nusantara ditangkap Saat Reskrim Polsek Binjai Timur di Jalan Pangeran Diponegoro, Lingkungan VIII, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (19/10/21) sekira pukul 19.30 wib.
Baca Juga:
- FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai
- KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai
- Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas
Kedua tersangka tersebut masing-masing, Ibnu Yasir (32) karyawan PT Putra Mulia Telekomunikasi, warga Dusun IV Pasar Baru, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dan Daniel Elwanda Bangun (25) karyawan PT Harapan Utama Prima, warga Dusun II, Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Kabag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan berawal saat korban pelapor, PT. Citra Teknis Nusantara diwakili Michael Ginting (19), bersama Diki Arya Pratama (24) selaku penjaga set tower, datang ke Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan atas pencurian kabel tower, Selasa (19/10/21) sekitar pukul 20.00 Wib.
Dari laporan tersebut, kemudian petugas mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
Di TKP, petugas juga mendapati ada 6 (enam) bekas potongan kabel tower, namun keenam potongan kabel tersebut telah hilang.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui kalau pelakunya pencurian kabel tersebut adalah kedua tersangka.
“Saat itu juga petugas menginterogasi kedua tersangka dan mereka mengakui semua perbuatannya,” jelas Siswanto, Rabu (20/10/21).
Kini kedua tersangka berikut barang bukti enam buah gulungan kabel tower warna hitam dengan panjang masing-masing sekitar 30 (tiga puluh) meter, satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver No. Pol. : BK 1337 ABZ yang digunakan pelaku untuk mengangkut dan membawa kabel tower hasil curian, satu buah gergaji besi yang digunakan pelaku untuk memotong kabel tower dan satu buah kunci pas ukuran “14” telah diamankan di Polsek Binjai Timur.
FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai
KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai
Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas
Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner
Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe