Polres Tapteng Serahkan Tiga Bandar Narkoba ke Kejari Sibolga
digtara.com – Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan tersangka bandar narkoba berinisial NH (26), AR (27) dan ZS (43) yang ketiganya merupakan warga Tapteng bersama barang bukti 66,07 gram sabu ke Kejari Sibolga setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga:
Kapolres Polres Tapteng AKBP Jimmy Cristian Samma dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menyebutkan menyerahkan tersangka pada hari ini, Selasa (19/10/2021).
“Barang bukti yang diserahkan satu paket besar sabu-sabu di bungkus plastik bening dan satu paket kecil sabu-sabu di bungkus plastik bening dengan Berat sabu total sebesar 66,07 Gram dan emoat buah hp android” Ujar Kapolres melalui Humas, AKP Horas Gurning.
Sedangkan ketiga pelaku ditangkap pada hari Selasa,(20/7/ 2021) sekira pukul 03.30 wib lalu di jalan Padang- Sibuluan Gg. Hutajulu No. 101 c Kelurahan Sarudik, Kecamatan, Sarudik Kabupaten Tapteng.
“Ditangkap Juli lalu dan saat ini masih mendalami transaksi mencurigakan dengan jumlah yang cukup besar pada rekening yang dikuasai NH dkk terkait peredaran narkoba,†kata AKP Horas Gurning.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan