Polda Sumut Sudah Tangani 7 Kasus Terkait Pinjol

digtara.com – Polda Sumatera Utara, setidaknya sudah menangani 7 kasus terkait pinjaman online alias Pinjol. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi Selasa, (19/10/201).
Baca Juga:
Hadi mengatakan, dari 7 kasus yang ditangani Polda Sumut 1 diantaranya berada di luar kota Medan.
” 6 di Medan dan 1 di Tanjung Balai, modusnya korban diancam dengan harus membayar tagihan yang tidak sesuai,” ucapnya kepada wartawan.
Hadi menambahkan, bahkan ada diantara 7 kasus yang ditangani Polda Sumut, ada yang melakukan peminjaman 1,9jta tetapi dalam tempo 1 minggu sudah ditagih.
“Bahkan menagihnya dalam bentuk ancaman bukan ke peminjam melainkan orang terdekat seperti orang tua atau keluarga,” ucapnya lagi.
Hadi juga mengatakan bahkan ada yang belum meminjam tetapi sudah menjadi sasaran, karena datanya sudah terpakai.
Mengenai kantor pinjaman online, Polda sumut masih menyelidiki apakah ada kantor yang berada di wilayah Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut ini menghimbau agar para peminjam lebih berhati-hati dalam mengisi aplikasi Pinjol.
“Agar lebih berhati-hati, dan dilihat apakah perusahaan Pinjol tersebut resmi dan terdaftar di OJK,” himbaunya. (mag-03)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
