Minggu, 01 Maret 2026

Waduh! Pemuda di Kupang Ini Keluar Masuk Penjara Gara-gara Pacar di Bawah Umur

Imanuel Lodja - Jumat, 15 Oktober 2021 07:24 WIB
Waduh! Pemuda di Kupang Ini Keluar Masuk Penjara Gara-gara Pacar di Bawah Umur

digtara.com – AB (24), seorang pemuda warga Kecamatan Oebobo, Kota Kupang harus kembali merasakan pengapnya ruang penjara gara-gara pacari gadis di bawah umur.

Baca Juga:

AB ditangkap aparat dari Polsek Oebobo, Kamis (14/10/2021) malam setelah dilaporkan menganiaya pacarnya, ME yang masih di bawah umur hingga luka dan lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

AB pun ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak Jumat (15/10/2021) hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca: Keluarga Tolak Otopsi, Dukun Beranak di Kupang Tak Ditahan

Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing, SE MM SIK yang dikonfirmasi di Polsek Oebobo, Jumat (15/10/2021) menyebutkan penganiataan terhadi beberapa waktu lalu. Saat itu pelaku sedang minum minuman keras dengan beberapa rekannya di rumah.

Baca: Diiming-imingi Bayaran Rp20 juta, Siswi SMP di Kupang Dirudapaksa Pria Hidung Belang

“Kebetulan saat korban datang ke rumah pelaku, ada seorang perempuan yang merupakan pacar rekan pelaku,” ujar Kapolsek Oebobo.

Korban rupanya cemburu dengan keberadaan perempuan lain sehingga ribut dengan pelaku. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga luka dan lebam.

Orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan ke polisi di Polsek Oebobo.

“Kita tindak lanjuti laporan tindak pidana penganiayaan ini oleh pelaku yang juga kekasih korban sehingga kita amankan pelaku,” tandasnya.

Pernah Dipenjara karena Cabuli Gadis yang Sama

Dari pengakuan pelaku terungkap kalau pelaku dan korban sudah lama pacaran.

Terungkap pula pelaku merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman di Lapas Kupang. Kasusnya mencabuli ME yang kini jadi pacarnya.

“Kasusnya pada tahun 2018 lalu. Saat itu pelaku AB yang masih di bawah umur mencabuli korban ME sehingga pelaku menjalani hukuman di Lapas anak Kupang selama 2 tahun 6 bulan,” tambah Kapolsek Oebobo.

Saat itu, pelaku dilaporkan ke polisi di Polsek Oebobo pada tanggal 13 Agustus 2018 dan kasus percabulannya disidangkan hingga pelaku menjalani masa hukuman di Lapas Anak Penfui Kupang.

Pelaku dan korban sudah memiliki seorang anak, namun karena korban masih di bawah umur maka hubungan pelaku dan korban belum disetujui orang tua korban.

Saat AB dalam Lapas, korban masih sering mengunjungi AB. Ketika pelaku bebas dari Lapas anak, ia kembali menjalin hubungan dengan korban.

“Hubungan pelaku dan korban diketahui oleh masing-masing orang tua namun korban masih dibawah umur sehingga orang tua korban belum setuju,” tambah Kapolsek Oebobo.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa korban, saksi dan pelaku. Polisi pun menahan pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru