Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Segera Bebas
digtara.com – Musisi Anji sudah divonis empat bulan rehabilitasi. Dengan putusan itu, ia berarti akan bebas dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga:
Anji ditangkap polisi sejak 11 Juni 2021. Anji ketika itu digerebek di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Ia ditangkap seorang diri dengan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker tempat menyimpan barang terlarang tersebut.
Setelah penangkapan, Anji kemudian langsung menjalani rehabilitasi.
Pada sidang putusan kemarin, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Anji bersalah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar hakim.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim bertanya ke Anji soal hal tersebut. Begini respons pelantun Dia itu usai divonis empat bulan rehabilitasi.
“Terima, Yang Mulia,” tutur Anji sambil mengangguk.
Anji juga berterima kasih atas putusan yang diberikan majelis hakim. Sebelumnya ia dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba.
“Sidang dinyatakan ditutup,” kata hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” sahut Anji lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangan.
Dengan putusan empat bulan rehabilitasi dari hakim, Anji kemungkinan akan bebas di bulan ini.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur