Selasa, 27 Januari 2026

11 Oknum Polisi Yang Diduga Jual Puluhan Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 08 Oktober 2021 23:00 WIB
11 Oknum Polisi Yang Diduga Jual Puluhan Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Sumatera Utara bakal menuntut 11 anggota polisi yang menjual barang bukti (barbuk) narkoba, dengan hukuman paling berat yakni hukuman mati.

Baca Juga:

“Ya, diancam mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” kata Dedi Saragih, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai, Jumat.

Menurutnya, 11 anggota Polisi dan 3 orang sipil ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, mereka berada di sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pulo Simardan Kota Tanjung Balai, yang selanjutnya nanti menunggu jadwal persidangan.

“Sidang terbuka untuk umum, dan kemungkinan besar dilakukan dengan cara virtual” tambah Dedi.

Seperti diketahui, tim Polda Sumatera Utara menangkap 14 orang, termasuk 11 anggota Kepolisian yang diketahui menjual belasan kilogram sabu sabu hasil tangkapan mereka.

Terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu. Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri. Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.

Dari hasil pemeriksaan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Khairudin kemudian melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Togap langsung memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Namun dalam perjalanan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni dan disimpan di lemari penyimpanan minyak kapal.

Jadi, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khairudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual.

Sabu tersebut kemudian dijual ke tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Kasat Narkoba Aiptu Waryono.

Kemudian, 5 kg sabu lainnya dijual Waryono ke Boyot dengan harga Rp 1 miliar. Sisanya, dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta.

Berikut ke 11 anggota yang diancam hukuman mati tersebut :

1. BRIGADIR TU
2.BRIKA S N
3.BRIGADIR L A
4.BRIGADIR A R T
5.BRIPKA KH
6.BRIPKA J S L
7.BRIGADIR R A
8.BRIPKA A S P
9.BRIPKA H T H
10.BRIGADIR KUN
11.AIPTU WAR.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?

Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru