Dugaan Keterangan Palsu di PN Stabat, JPU Kejari Langkat akan Berikan Keterangan

digtara.com – Hingga saat ini, laporan terhadap Susilawati atas dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana dalam pasal 242 KUHP, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, masih dalam penyelidikan Unit Pidum Polres Langkat.
Baca Juga:
Susilawati diduga memberi keterangan palsu saat menjadi saksi terdakwa Seri Ukur Ginting dan Rasita Br Ginting Cs dengan nomor perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb
Unit Pidum Polres Langkat akan meminta keterangan Rumondang dan Ryo Bataro yang saat itu menjadi JPU dalam persidangan tersebut.
Menyikapi hal ini, Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, SH, MH saat dikonfirmasi digtara.com, Jumat (8/10/21) membenarkan kalau JPU Rumondang dan Ryo Bataro telah menerima surat resmi dari Polres Langkat untuk dimintai keterangan terkait laporan Rasita Br Ginting kepada Susilawati yang diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan atau melanggar pasal 242.
“Surat panggilan itu memang ada dan sudah diterima langsung oleh JPU. Jadi pihak Polres Langkat melayangkan surat itu bukan atas Kejari Langkat, namun langsung menyerahkan ke individu,” katanya.
Namun, lanjut Boy, keduanya sedang berhalangan, sehingga belum dapat menghadiri panggilan dari pihak Polres Langkat.
“Mereka lagi ada menangani kasus lain, jadi belum sempat hadir ke Polres Langkat untuk memberikan keterangan,” paparnya.
Kemungkinan, lanjut Boy, bisa saja keterangan diberikan secara tertulis dengan menjawab seluruh pertanyaan tertulis yang dilayangkan oleh Unit Pidum kepada JPU.
“Jadi bisa saja mereka memberikan keterangan secara tertulis dengan menjawab semua pertanyaan tertulis dari pihak polres Langkat. Selain itu bisa saja dengan cara virtual,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim As’ad Rahim SH, yang menangani persidangan Seri Ukur Ginting dan Rasita juga telah memerintahkan Jaksa dan polres Langkat untuk melakukan pemeriksaan kepada Susilawati atas dugaan pemberian keterangan palsu dengan pasal 242.
Oleh karena itu, Rasita Br. Ginting melaporkan Susilawati ke Polres Langkat karena diduga melanggar pasal 242.
Susilawati adalah saksi pelapor atas persidangan Seri ukur Ginting dan Rasita beberapa waktu lalu. Namun, hakim menilai Susilawati telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
