Sabtu, 11 Oktober 2025

Terima Paket Ganja dari Amerika, Pemilik Villa di Ngada Ditangkap

Imanuel Lodja - Kamis, 07 Oktober 2021 01:17 WIB
Terima Paket Ganja dari Amerika, Pemilik Villa di Ngada Ditangkap

digtara.com – Aparat keamanan dari BNN Provinsi NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja. Salah satunya merupakan pemilik sebuah Villa di Kabupaten Ngada.

Baca Juga:

Mereka diamankan akhir pekan lalu, namun baru dibawa ke Kupang pada Selasa (5/10/2021) untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.

Keduanya adalah YBSW alias Ofas alias Laki Jo (44) selaku pemilik villa M dan rekannya MM alias Marsel (35). Mereka ditangkap di Villa M di Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerubu’u, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 wita.

Petugas dari BNN Provinsi NTT dan Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan pula barang bukti yang ditemukan dalam paket yang dikirim dari Amerika.

Ada sejumlah buku petunjuk tanaman sayur-sayuran, beberapa buah stiker, 43 bungkus bibit sayur-sayuran dan 4 bungkus bibit ganja.

Sementara dari kamar Marsel ditemukan lima linting ganja dan 2 bungkus ganja kering diisi dalam box kaca mata.

Kronologi Penangkapan

Awalnya petugas mendapat informasi soal pengiriman paket narkoba jenis ganja ke kios Viska di Jalan Kartini, Kelurahan Kisanata, Kabupaten Ngada.

Saat itu ada satu paket diduga ganja diantar petugas dari Kantor Pos Ngada. Paket kiriman tersebut diantar kepada MAG alias Maria (48).

Paket dikirim Mr Geri dari Amerika Serikat dan ditujukan kepada YBSW alias Ofas alias Laki Jo. Namun alamat penerima menggunakan alamat Maria yang juga pemilik kios Viska.

Petugas BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT langsung mengamankan Maria begitu petugas kantor Pos Ngada mengantar paket ke kios Viska.

Maria mengelak dan membela diri. Ia mengaku kalau paket kiriman tersebut bukan miliknya namun merupakan milik Laki Jo alias Ofas.

Berselang beberapa saat, ada orang suruhan Ofas hendak mengambil paket kiriman tersebut di kios Viska.

Aparat langsung mengamankan dan menggiring kurir dari Ofas untuk membawa paket tersebut ke Ofas selaku pemilik kiriman.

Ofas sedang menunggu paket kiriman tersebut di Villa M yang juga miliknya.

Ia tak berkutik dan tidak bisa mengelak saat petugas BNN dan Dit Resnarkoba menangkap nya bersama paket kiriman yang ia terima.

Petugas kemudian menggeledah Villa M dan saat penggeledahan tersebut ditemukan ganja. Ganja juga ditemukan dikamar yang dihuni Marsel.

Polisi dan petugas BNN lalu mengamankan Ofas dan Marsel untuk diinterogasi.

Tim BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT membawa ke Ofas, Marsel dan barang bukti ke Kupang terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.

Kepala BNN Provinsi NTT, Isnaini Ujiarto tidak membantah informasi ini.

“Sedang diperiksa dan belum selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryadi, SIK belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

“Belum ada pengungkapan yang layak diekspos,” ujarnya singkat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru