Ungkap Kasus Penipuan Perusahaan Senilai Rp84,8 Miliar, Korsel dan Taiwan Apresiasi Bareskrim Polri
digtara.com – Atase kepolisian dari Korsel dan perwakilan Police Liaison Officer Taiwan memberi apresiasi terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Hal itu terkait dengan penangkapan pelaku penipuan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), Simwoon Inc, dan Taiwan, White Wood House Food Co, yang kerugiannya mencapai Rp84,8 miliar.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan investigasi Polri karena dapat mengungkap kebenaran dan keadilan. Atas nama korban, saya mengucapkan terima kasih,” ujar atase kepolisian Korsel Byun Chang Bum dalam jumpa pers dengan menggunakan bahasa Inggris di Mabes Polri, Jumat kemarin.
Police Liaison Officer Taiwan, Tom Kang, turut berterima kasih kepada Dittipidsiber Bareskrim. Tom Kang juga mengucapkan terima kasih kepada Divisi Hubinter Polri.
Dir Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan keempat tersangka yakni CT, NTS, YH dan SA menipu dengan cara memanipulasi Bussiness Email Compromise (BEC).
“Dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli. Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris,” ujar Asep.
Dokumen tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat e-mail.
Asep mengatakan dokumen perusahaan palsu tersebut juga dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada di bawah penguasaan masing-masing tersangka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu tersebut.
Lebih lanjut, kata Asep, dalam melakukan aksinya, empat tersangka itu membuat e-mail palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Adapun e-mail yang digunakan dalam penipuan terhadap perusahaan White Wood House Food Co adalah mmontufar@naturipesfarms, di mana e-mail asli dari perusahaan tersebut adalah mmontufar@naturipefarms.
“Sedangkan dalam penipuan terhadap perusahaan Simwoon Inc, sindikat menggunakan e-mail palsu fang.xiaoyan@popen–sh, di mana e-mail asli perusahaan tersebut adalah fang.xiaoyan@popen-sh. Sindikat kemudian mengirimkan e-mail palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju,” tuturnya.
“Tersangka atas nama CR (25) alamat Kebayoran Baru, Jaksel. Tersangka atas nama NTS (38) alamat Sukmajaya, Kabupaten Depok. Tersangka atas nama YH (24) alamat Cilandak, Jaksel. Tersangka atas nama SA alias FP alamat Pegangsaan, Jakpus,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Peran Para Tersangka
Keempat orang tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam aksinya itu.
Pertama, CR berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana.
Kedua, ada NTS yang berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana.
“(Ketiga) YH sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana dan membuat rekening dengan identitas palsu yang digunakan untuk menerima aliran dana,” tutur Asep.
Terakhir, Asep menjelaskan SA alias FP berperan membuka rekening di sebuah bank swasta dengan menggunakan identitas palsu atas nama Friska Prisilia. (*/ril/berbagai sumber)
Apresiasi Bareskrim Polri