Tolak Suguhan Miras, Pemuda di NTT Dihajar Kerabatnya hingga Babak Belur
digtara.com – Alfred Bei (22), warga Desa Fatilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dihajar kerabatnya, Minggu (8/8/2021) lalu. Ia dianiaya hanya gara-gara menolak suguhan minuman keras alias Miras.
Baca Juga:
Terduga pelaku Yeheskial Fai (45), warga Tabu, Desa Fatilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Jadi, pada Minggu (8/8/2021) petang sore, korban membantu memperbaiki rumah dari pelepah gewang/lontar milik pelaku di Tabu Desa Fotilo Kecamatan Amanatun Utara.
Sekira pukul 17.00 Wita, korban dan pelaku yang masih kerabat dekat, beristrahat untuk makan. Saat itu, seorang tetangga bernama Yunus Leni meminta minuman keras lokal jenis sopi.
Pelaku pun menyuruh korban untuk mengambil minuman sopi di kumbang/ember di rumahnya. Selanjutnya, Yunus Leni dan pelaku bersama-sama minum sopi tersebut.
Di saat yang sama korban sempat tertarik dan meminta miras tersebut. Lalu istri pelaku pun memberikan sopi tersebut kepada korban.
Namun, korban tiba-tiba menolak pemberian tersebut.
Melihat hal itu, pelaku marah karena suguhan sopi tersebut ditolak korban. Karena dimarahi, korban menangis.
Korban mengatakan kepada pelaku kalau ia sudah makan sehingga tidak ingin minum sopi.
Tapi pelaku malah makin emosi dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan pelepah / bebak di tangan kiri korban. Hal ini mengakibatkan kulit lengan korban luka.
Setelah itu pelaku kembali melempar korban menggunakan batu dan mengenai bagian pinggang korban.
Tak sampai disitu, pelaku juga menggigit korban di bagian rusuk kiri korban lalu membanting korban ke tanah.
Setelah korban terjatuh di tanah, pelaku duduk di atas tubuh korban dan langsung menganiaya korban ke bagian wajah sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan lengan kiri dan luka dibagian rusuk kiri dan luka bagian kepala atas.
Pasca peristiwa ini, pelaku kabur dan baru diamankan polisi pada Kamis (30/9/2021) malam.
Pelaku berhasil diringkus aparat Polsek Amanatun Utara dipimpin Kanit Pidum Polres TTS Aipda Emil Pingak.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH saat dikonfirmasi Jumat (1/10/2021) membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku kita amankan Kamis kemarin di wilayah hukum Polsek Amanatun Utara tanpa melakukan perlawanan,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.
Dihajar Kerabatnya
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur