Minggu, 01 Maret 2026

Awas! Kejatisu Resmi Tangani Kredit Macet Bank Sumut Senilai Rp192 Miliar

- Kamis, 30 September 2021 02:50 WIB
Awas! Kejatisu Resmi Tangani Kredit Macet Bank Sumut Senilai Rp192 Miliar

digtara.com – Para pelaku kredit bermasalah dipastikan bakal ketar ketir. Itu terjadi setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diberi kuasa untuk menangani kredit macet di Bank Sumut yang totalnya mencapai Rp192 Miliar.

Baca Juga:

Sebanyak 26 Surat Kuasa Khusus (SKK) kredit macet senilai Rp192 miliar itu secara resmi diserahkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Dr Prima Idwan Mariza SH MHum.

Baca: Dugaan Korupsi PT PSU Rp 109,2 Miliar, Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam keterangannya, Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza mengatakan, penyerahan SKK tersebut merupakan tindak lanjut Rakor Lintas Instansi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejatisu, Gubernur Sumut dan Bank Sumut.

Baca: Kejatisu Selamatkan Aset Pemprov, 145 Penggarap Kembalikan Tanah Garapan ke Pemerintah

“Ini tentu sesuai hasil arahan Kajatisu dan tindak lanjut dari Rakor bersama KPK, Kejatisu dan pihak Pemprov Sumut. Kami akan mendukung Bank Sumut dalam upaya hukum percepatan penyelesaian kredit bermasalah sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” kata Prima Idwan dalam pesannya yang diterima wartawan, Kamis (30/9).

Sebelumnya, Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan didampingi Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar dan Pimpinan Bidang Hukum Muhsin Adlin Rabu (29/9/2021) mendatangi kantor Kejatisu di Jl AH Nasution, Medan.

Dalam kunjungan Dirut Bank Sumut tersebut diserahkan sebanyak 26 SKK mengenai kredit bermasalah dari debitur Bank Sumut dengan nilai kredit Rp192 miliar. Prima menilai, diserahkannya 26 SKK dari Bank Sumut kepada Kejatisu sebagai bentuk komitmen dan kerja sama penanganan hukum atas kredit bermasalah di Bank Sumut.

Sementara Dirut Bank Sumut berharap melalui penyerahan SKK tersebut penanganan kredit bermasalah dapat lebih optimal dengan dukungan dari Kejatisu.

Terobosan Asdatun Kejatisu dan Bank Sumut ini juga meretas jalan bagi penanganan kredit bermasalah dan pencegahan korupsi di daerah-daerah.

Direncanakan seluruh Kantor Cabang Bank Sumut akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah wilayah kerja dalam penenangan kredit bermasalah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru