Selasa, 01 Juli 2025

Pakar Hukum: Warkopi Sudah Langgar Pidana Hak Cipta

- Jumat, 24 September 2021 05:06 WIB
Pakar Hukum: Warkopi Sudah Langgar Pidana Hak Cipta

digtara.com – Tindakan Warkopi yang muncul lalu dengan meniru legenda Warkop DKI dinilai sudah masuk katagori melanggar pidana hak cipta. Apalagi Warkopi sudah mendapat keuntungan dari tindakan tersebut.

Baca Juga:

“Melanggar, karena mereka (Warkopi,red) tanpa hak atau tanpa izin sudah mendapatkan keuntungan dengan menyiarkan atau menyebarluaskan konten dengan menyerupai pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait dari hak cipta,” kata Praktisi hukum Noviar Irianto melansir CNNIndonesia.com, Jumat (24/9/2021).

Hak cipta Warkop DKI kini dipegang Indro dan ahli waris Dono dan Kasino.

Menurut Noviar, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Di dalamnya dijelaskan bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki objek dilindungi.

“Pemegang hak cipta dari sebuah film itu eksekutif produser. Kalau mau tahu siapa pemegang hak cipta film-film Warkop, lihat saja siapa eksekutif produser film itu,” kata Noviar.

“Pelaku pertunjukan ini kalau dalam film aktor. Jadi yang dilindungi adalah hak terkait yang melekat pada aktor. Misalnya cara bicara, gaya jalan, pakaian dan lain-lain dari karakter yang diperankan aktor tersebut.”

Hana Sukmaningsih selaku Ketua Lembaga Warkop DKI menganggap masalah itu sebagai hilangnya tata krama. Meski, Warkop DKI juga diketahui bekerjasama dengan Falcon Pictures.

“Gini lo, lembaga Warkop itu nggak mikirin kerugian materil. Kita melihatnya hilangnya tata krama. Imateril kita dapat nama jelek dari Falcon, kenapa kita ada kerjasama dengan Falcon. Kita tidak bisa menjaga, orang lain juga jual. Kita dapat teguran keras, itu kerugian besar bagi kita,” lanjut Hana.

Warkopi merupakan tiga pemuda bernama Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago. Awal mula kehadiran mereka di media sosial. Secara kebetulan, mereka mengaku dipersatukan oleh netizen.

Setelah itu, ketiganya lantas menarik perhatian pemilik Patria TV. Mereka pun kala itu diberi nama Warkopi, membuat sketsa di berbagai media sosial, hingga tampil di televisi.

Patria TV juga baru dibuat pada 4 Januari 2021. Ketiganya pun aktif membuat sketsa komedi di channel tersebut. Selain sketsa, channel tersebut juga memiliki beberapa konten dan promosi kegiatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru