Miris! Bocah SD di Ngada Jadi Korban Rudapaksa Pelajar SMA yang Masih Kerabatnya

digtara.com – Hampir satu tahun lebih VMNg, bocah perempuan kelas 2 SD jadi korban rudapaksa kerabatnya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA.
Baca Juga:
Peristiwa bocah di-rudapaksa kerabatnya terjadi di Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, NTT. Sungguh miris, karena keduanya masih di bawah umur.
Tindakan YBW alias Arson (17)Â dilakukan sejak bulan Maret 2020 hingga Februari 2021 dilakukan di kamar rumah milik orang tua korban.
Awalnya pada bulan Maret 2020 lalu, pelaku yang juga merupakan keluarga dekat korban (korban memanggil pelaku om) datang ke rumah korban.
Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di rumah. Sementara ayahnya sudah lama merantau ke Kalimantan.
Di rumah hanya ada korban korban seorang diri sedang bermain.
Melihat suasana sepi, pelaku langsung mengajak korban untuk tidur di kamar tidur ibu korban.
Saat itu pelaku langsung menggendong korban dan masuk ke dalam kamar milik ibunya.
Pelaku membaringkan korban di atas tempat tidur lalu mencabuli dan memperkosa korban.
Korban tidak berani memberikan perlawanan dan hanya bisa pasrah karena pelaku mengancam korban.
Usai mencabuli korban, pelaku mengancam akan memukul korban bila menceritakan kejadian tersebut ke ibunya.
Merasa aman karena korban tutup mulut, pelaku terus dan selalu melakukan perbuatannya dengan korban dan terakhir pelaku mencabuli korban pada bulan Februari 2021 lalu.
Tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban pun menceritakan kepada ibu nya. Sang ibu yang kaget dengan kabar ini melanjutkan kasus ini dengan melapor ke polisi di Polres Ngada.
“Kita telah periksa saksi korban VMNg, ibu korban Linda dan saksi lain serta tersangka Arson,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika, SH saat dikonfirmasi Jumat (24/9/2021).
Polisi pun menahan tersangka Arson sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Korban pencabulan anak atau persetubuhan anak kemudian dibawa ke rumah sakit menjalani visum.
Ditangkap Polisi
 Polisi menjerat tersangka Arson dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kasat.
Tersangka juga dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
korban rudapaksa kerabatnya

Gadis 13 Tahun di Siak Digilir Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari

Tukang Ojek di Kabupaten TTU Ancam dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Naas! Siswi SMP di Medan Jadi Korban Rudapaksa Paman dan Sepupu, Kini Hamil 8 Bulan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
