Sidang Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Molor, Ini Kata PN Medan
digtara.com – Sidang putusan tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syarial, molor dari jadwal.
Baca Juga:
Diketahui, dari jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar pada Senin (20/9/2021) pukul 10.00 Wib.
Sidang dengan nomor peserta 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN/Mdn itu dilaksanakan di ruang Cakra lV PN Medan.
Baca: Sekda Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan
Dari pantauan digtara.com belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai. Bahkan ruangan yang digunakan sidang saat ini masih di gunakan untuk melakukan sidang yang lain.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengegahui apa penyebab sidang Wali Kota Tanjungbalai nonaktif ini ditunda. Namun ia akan mengecek kembali apa penyebabnya.
Baca: KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai
“Saya aja mau nanya Majelis hakimnya siapa namanya. Cemana saya mau jawab, nantilah coba saya tanya ya,” kata Oyong saat dikonfirmasi.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8/2021) lalu.Jaksa menilai Syahrial bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut mantan Ketua DPD Golkar Tanjungbalai itu membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. [mag-04]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur