Barang Bukti Emas 6,8 Kilogram Hasil Perampokan Belum Bisa Diserahkan ke Pemilik Toko

digtara.com – Barang bukti emas 6,8 kilogram dari kasus perampokan yang terjadi di Pasar Simpang Limun Medan masih berada di kantor polisi. Polisi menyebut, emas senilai Rp6,5 miliar itu belum bisa diserahkan kepada dua pemilik lantaran masih menunggu proses hukum.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan barang bukti itu merupakan bagian dari proses hukum .
Menurutnya barang bukti emas hasil rampokan itu akan dihadirkan dalam proses persidangan.
“Yang ditemukan itu bagian dari proses penyelidikan kedepannya. Jadi selama proses penyidikan sampai dengan tahap kedua ke jpu sampai dengan pengadilan kan harus dihadirkan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Meski demikian, Hadi mengatakan pengembalian barang bukti bisa saja dipercepat apabila pengadilan setuju agar barang bukti tidak dihadirkan, hanya sebatas foto ataupun sampel.
Terlebih para pelaku juga sudah diamankan sehingga proses diprediksi bisa lebih cepat.
“Jadi kita belum bisa untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke pemiliknya kecuali dari Kejaksaan dan pengadilan cukup dengan foto ia juga bisa,” ucapnya.
Sebelumnya, tim dari Polda Sumatera Utara dipimpin Dir Krimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja menangkap lima pelaku perampokan toko emas Masrul F dan Aulia Chan yang terjadi pada Kamis (26/9/2021) lalu.
Barang bukti emas seberat 6, 8 kilogram ditemukan di Kabupaten Dairi dirumah salah satu pelaku bernama Hendrik, dari tangan Hendrik polisi juga mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan. (mag-03)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
