Duh, Pria di Kupang Mengaku Meracuni dan Mencuri Anjing Demi Hidupi Anak dan Istri

digtara.com – Boby Robert Nalle alias Botol (39), warga RT 03/RW 02, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang sempat dihajar massa karena mencuri anjing, sudah diamankan polisi. Kepada polisi, ia mengaku terpaksa melakukannya demi menghidupi anak istri.
Baca Juga:
Kasus ini sudah ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/113/IX/2021 Sektor Oebobo, tanggal 15 September 2021.
Salah seorang pelapornya Shanny Valentin Koamesah (32), seorang pengacara yang juga warga Jalan Swakarya 1, RT 012/RW 003, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Botol ketahuan mencuri 3 ekor anjing kemarin. Selain Shanny, juga ada milik Nimrot Foeh dan Epafriditus Sampada.
Baca:Â Diduga Curi Anjing dengan Cara Diracun, Warga Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Saat diperiksa polisi di Polsek Oebobo, pelaku mengaku mencuri anjing dengan cara memberikan ramuan berupa campuran racun hama tumbuhan dan potongan ikan tongkol yang sudah digoreng.
“Ia merencanakan matang-matang aksinya dengan menyiapkan bahan-bahan racun yang dipakai untuk meracuni hewan peliharaan itu,” jelas Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere, SH, Kamis (16/9/2021).
Pelaku, jelas Kapolsek, ke toko Tani untuk membeli racun hama pembasmi tanaman merk “Dupon Lannate”. Ia juga membeli ikan tongkol kemudian menggorengnya dan melumurinya dengan racun tersebut.
Selanjutnya pelaku jalan-jalan melihat target dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah nomor polisi DH 2440 HC milik pelaku.
Saat tiba dijalan Swakarya I, RT 12/RW 03, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ia membuang umpan racun tersebut.
Tiga ekor anjing langsung memakan umpan tersebut dan hanya beberapa saat, anjing-anjing tersebut mati.
Pelaku mengambil anjing tersebut dan menyimpan dalam kantong kresek warna merah.
Sialnya, pada saat membawa anjing yang sudah mati, ia malah ditangkap warga dan kemudian diamankan di Polsek Oebobo.
“Pelaku mengaku mencuri anjing untuk dijual. Uangnya untuk membiayai hidup istri dan anak,” jelas Kapolsek lagi.
Begitupun, polisi tetap memproses hukum pria bertato itu. Niat baik untuk anak istri, namun dilakukan dengan cara yang jahat dan merugikan orang lain itu, kini justru jadi petaka baginya. Polisi menjebloskannya ke penjara dengan jeratan pasal 363 ayat (1) ke 3 e sub pasal 362 KUHP.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 3 ekor anjing, satu unit sepeda motor honda beat warna merah DH 2440 HC milik pelaku, plastik kresek warna merah milik pelaku serta satu bungkus racun pembasmi hama tumbuhan merk Dupon Lannate milik pelaku
Beberapa Kali Beraksi
Botol diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya di sekitar Kota Kupang yakni mencuri anjing milik warga dengan cara diracun.
Botol kembali beraksi pada Rabu (15/9/2021) subuh sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Swakarya I, RT 12/RW 03, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Shanny mendapat informasi dari tetangganya, Epafraditus Sampada (24) dan Nimrot Foe (25) bahwa ada anjing yang mati di depan rumah nya.
Shanny keluar untuk memastikan kira-kira anjing milik siapa yang mati di depan rumahnya.
Ternyata anjing tersebut milik tetangganya.
Di saat Shanny hendak memberitahukan ke tetangga selaku pemilik anjing, ia kaget karena anjing milik Shanny pun mati akibat racun.
Anjing milik Shanny ditemukan di depan rumahnya. Total ada 3 ekor anjing mati secara bersamaan di depan rumah Shanny.
Atas kejadian tersebut, Shanny melaporkan ke Polsek Oebobo guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
