Nginap di Rumah Paman, Siswi SMP di NTT Malah Dirudapaksa Sampai Hamil

digtara.com – SL (14), siswi sebuah SMP yang merupakan warga Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, NTT harus menanggung malu. Ia hamil pasca dicabuli dan disetubuhi pamannya, AM (52). Peristiwa itu terjadi saat ia nginap di rumah paman nya yang seorang petani.
Baca Juga:
Peristiwa itu kini ditangani Polres Ngada sesuai laporan polisi nomor LP/17/IX/2021/NTT RES. Ngada/Polsek Soa.
“Laporan sudah kita proses. Korban sudah divisum dan diperiksa. Sementara pelaku sudah kita amankan dan kita tahan,” ungkap Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika SH, Kamis (9/9/2021).
Menurut penuturan korban, pencabulan bermula sekitar akhir bulan Januari 2021 lalu, saat korban nginap di rumah paman nya di desa yang sama. Ketika itu, ia bermaksud menemani anak pamannya alias saudara sepupu.
Namun sang paman malah berniat jahat. pukul 24.00 wita, pelaku mendatangi kamar tempat korban tidur dan mencabuli serta merudapaksa korban.
Kehamilan korban terungkap pada akhir Agustus lalu.
Senin (30/8/2021), korban yang selama ini tinggal dengan neneknya, RO (57), memberitahu kalau perutnya semakin hari semakin membesar. Neneknya menyarankan kepada korban untuk ke tukang urut.
Rabu (1/9/2021) korban diantar oleh kerabatnya W (30) ke rumah tukang urut YW (70) di desa Waepana, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada.
Dari situlah ketahuan kalau korban hamil. Hal itu kemudian diberitahukan kepada neneknya. Sang nenek bersama keluarga lalu memeriksanya ke Puskesmas Soa untuk memastikan hal tersebut.
Korban pun akhirnya menceritakan siapa yang sudah menghamilinya. Hal itu membuat pihak sang nenek mendatangi Polsek Soa dan melaporkan kejadian tersebut.
Sesuai dengan laporan itu, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Tersangka juga sudah ditahan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Praturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002.
Tersangka juga bisa dikenakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undanh RI nomor 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Iptu I Ketut Ray Artika.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
