Ditetapkan Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Gugat Polri

digtara.com – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Ustaz Yahya Waloni gugat Polri dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi.
“Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin.
Baca: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Senasib, Dijerat Pasal yang Sama
Abdullah menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah. Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujarnya.
Baca: Yahya Waloni Resmi Tersangka Kasus Penodaan Agama
“Sedangkan Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustaz melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut,” imbuhnya.
Terlebih, Abdullah mengklaim jika video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.
“Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan,” kata dia.
Ditangkap di Rumah
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26, Agustus 2021 sore.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ditetapkan Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Gugat Polri

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
