Minggu, 01 Maret 2026

Tinus Segera Disidang! Berkas Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Sudah P21

Redaksi - Jumat, 03 September 2021 04:13 WIB
Tinus Segera Disidang! Berkas Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Sudah P21

digtara.com – Yustinus Tanaem alias Tinus akan segera disidang. Kepastian itu didapat setelah Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan itu telah lengkap atau P21.

Baca Juga:

“Berkasnya sudah lengkap dan P21. Kita segera limpahkan dan Tinus segera disidang,” ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat (3/9/2021).

Ia menegaskan kalau masalah ini cukup kompleks sehingga penanganannya sangat hati-hati.

Baca: Dokter Sudah Obsevasi Kejiwaan Tinus Si Pemerkosa dan Pembunuh, Begini Hasilnya

“Tidak ada intervensi untuk kasus ini,” tandas Kapolres Kupang.

Baca: Helena Welkis: Kejam! Anak Saya Sudah Mati Masih Dia Perkosa

Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.

Penyidik Polres Kupang juga berkoordinasi dengan kejaksaan agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan.

“DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat,” tandas Kapolres Kupang.

Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak kejaksaan di lokasi kejadian depan.
Untuk tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.

“Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapannya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri,” tegas Kapolres Kupang.

Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan pada Agustus lalu.

Tak lama berselang, pihaknya bersama Jaksa juga melakukan rekostruksi kembali setelah rekonstruksi pada Jumat 28 Mei lalu.

Kasus Yang Menghebohkan

Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.

“Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban,” tandas Kapolres Kupang.

Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook.

Baca: Diwarnai Caci Maki Warga, Tinus Reka Ulang 105 Adegan Pembunuhan Nani Welkis

Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.

“Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki prilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.

Polisi juga menjerat tersangka Tinus dengan pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kasus Tinus tersebut jadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi mengungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Baca: Cerita Pilu Orangtua Marsela Bahas, Sempat Trauma ke Kebun Usai Anaknya Dibunuh Tinus

Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Sela dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Tinus kemudian ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021) pukul 17.00 Wita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru