Senin, 16 Juni 2025

Kapolda NTT: Korban Silahkan Melapor, Pinjol Ilegal Bakal Disikat!

Imanuel Lodja - Selasa, 31 Agustus 2021 01:30 WIB
Kapolda NTT: Korban Silahkan Melapor, Pinjol Ilegal Bakal Disikat!

digtara.com – Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH MHum berjanji menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang mengelabui warga di wilayah hukum Polda NTT. Untuk itu, warga yang terjebak skema pinjol tersebut diminta segera melapor.

Baca Juga:

Janji Kapolda NTT ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun S Sos SIK, Selasa (31/8/2021).

“Masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda NTT dan Polres jajaran NTT. Kapolda NTT akan menindak tegas pelaku pinjaman online yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Johannes Bangun, S Sos SIK.

Ia menjelaskan, ciri-ciri pinjaman online ilegal ini tidak memiliki badan hukum, bentuk koperasi atau Perseroan Terbatas.

“Pinjaman Online ilegal ini tidak memiliki badan hukum. Pada saat proses/negosiasi pinjaman diminta akses kontak handphone, media dan galeri. Mereka juga melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran tidak wajar saat pencairan dilakukan,” ujarnya.

Ciri lainnya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung.

Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.

Pada pinjaman online ilegal ini, saat melakukan tagihan pembayaran dan merubah jangka waktu pinjaman tidak sesuai perjanjian.

Apabila terlambat membayar cicilan atau melunasi pinjaman pemberi pinjaman tidak saja melakukan penagihan kepada penerima pinjaman tetapi melakukan penagihan kepada kontak handphone yang telah diakses oleh pemberi pinjaman, melakukan ancaman/intimidasi disertai menerbitkan gambar DPO atau daftar pencarian orang yang memuat wajah peminjam.

“Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi,” tambahnya.

Ada juga kasus dimana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem

Dengan adanya kasus-kasus serupa, Polda NTT bertekad akan menumpas kejahatan pinjaman online illegal tersebut. Hal itu guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti di atas.

“Kami imbau kepada masyarakat agar sebelum berinvestasi selalu mengingat 2 L yaitu Legal dan Logis dimana Legal artinya sudah memiliki ijin pada lembaga terkait dan Logis artinya memberikan hasil keuntungan atau imbal yang wajar,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru