Berkas OTT Dilimpahkan, Camat Padang Tualang Segera Disidangkan
digtara.com – Berkas kasus dugaan pungli yang menjerat Camat Padang Tualang, Kepala Desa (Kades) Besilam dan Sekretaris Desa (Sekdes) ke kejaksaan. Camat Padang Tualang Segera Disidangkan
Baca Juga:
Ketiga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut beberapa waktu lalu.
“Sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (25/8/2021).
Namun, Hadi belum mengetahui apakah pelimpahan berkas itu tahap I atau II. Pasalnya, ia belum menerima laporan dari penyidik.
“Saya belum monitor, karena belum ada laporan dari penyidik,” tandasnya.
Diketahui, ketiganya terjaring OTT Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemprov Sumut di rumah makan di Stabat, Langkat, Jumat, 23 Juli 2021.
Penangkapan dilakukan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang Rp 33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.
Alasan kooperatif dan dijaminkan oleh keluarga tidak melarikan diri, Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap terduga tersangka OTT dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Pihak keluarga jaminan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” tandasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Camat Padang Tualang Segera Disidangkan
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur