Sabtu, 30 Agustus 2025

Tersandung Korupsi, Kejari Langkat Tangkap dan Tahan Kadis PMPTSP Provsu

Hendra Mulya - Minggu, 22 Agustus 2021 03:55 WIB
Tersandung Korupsi, Kejari Langkat Tangkap dan Tahan Kadis PMPTSP Provsu

digtara.com – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Effendi Pohan, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Utara terkait tindak korupsi. Hal itu dilakukan saat menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara pada 2020.

Baca Juga:

Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali didampingi Kasi Pidana Khusus, Muhammad Junio Ramandre mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (21/8/21) malam sekitar pukul 19.30 WIB, saat tersangka pulang dari Jakarta.

Penangkapan dan penahanan tersangka Effendy Pohan, lanjut Boy Amalia, terkait perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 pada UPT Jalan-Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp. 2.499.769.520.

“Sebelumnya tersangka Effendy Pohan tersebut telah 2 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202, dimana tersangka Ir H.M.A Effendy Pohan, M.Si tersebut merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Tahun 2020,” ujarnya, Minggu (22/8/21).

Dijelaskannya, tersangka Effendy Pohan akan dilakukan penahanan terhitung mulai Sabtu (21/8/21) sampai dengan tanggal 09 September 2021 di Rutan Tj. Pura selama 20 hari.

“Sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pengintaian dan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya pihak Kejaksaan mendapat informasi kalau tersangka akan kembali ke Medan melalui Bandara Kualanamu dan langsung diamankan,” paparnya.

Sebelumnya Kejari Langkat telah menetapkan empat tersangka, dua diantaranya sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas Dua Kota Binjai, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut (Satuan Kerja Binjai-Langkat) berinisial D selaku kuasa pengguna anggaran. Kemudian inisial AN, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Sementara satu orang lainnya TS belum dilakukan pemeriksaan karena sakit usai dilakukan sweb oleh pihak medis sebelum dilakukan pemerikasaan oleh penyidik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru