Minggu, 01 Maret 2026

Pembunuh Bayi yang Jasadnya Dimakan Anjing Segera Disidang di PN Oelamasi Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 16 Agustus 2021 03:21 WIB
Pembunuh Bayi yang Jasadnya Dimakan Anjing Segera Disidang di PN Oelamasi Kupang

digtara.com – Masih ingat dengan peristiwa penemuan potongan jasad bayi yang dimakan anjing di Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi TImur, Kabupaten Kupang? Kasusnya kini sudah P21 dan segera memasuki persidangan.

Baca Juga:

“Berkas perkara sudah P21 dan tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan,” tandas Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, Senin (16/8/2021).

Penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang, jelas Aipda Lalu Randy Hidayat, sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan sejak pekan lalu.

AP (29), yang jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang pekan ini.

Proses hukum sudah bergulir sejak terkuaknya kasus ini dan penangkapan AP pada bulan April 2021 lalu. Penyidik Polres Kupang kemudian melakukan reka ulang kasus di Mapolres Kupang, Jumat (11/6/2021) lalu. Saat itu, tersangka AP menangis saat memperagakan sendiri seluruh adegan reka ulang.

Warga RT 09/RW 04, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang ini awalnya kembali dari Malaysia sebagai TKW pada bulan Januari 2020 lalu.

Ketika kembali ke desanya, ia bertemu dengan OS yang merupakan mantan pacarnya. OS ternyata sudah menikah dan memiliki anak. Namun keduanya menjalin hubungan terlarang hingga AP pun hamil.

Pada bulan Desember 2020 ia baru menyadari kalau ia hamil sehingga berniat menggugurkan janin dalam kandungannya.

Tersangka beralasan kalau ia malu karena hamil dari suami orang sehingga mencari upaya menggugurkan janin dalam kandungannya.

Selama pelaksanaan reka ulang selama satu jam, tersangka hanya bisa menangis. walau demikian ia tetap bisa melakukan seluruh adegan dengan baik hingga tuntas. Ia mengaku sedih dan menangis karena tidak ada kerabat yang menghadiri reka ulang kasus ini.

Ia juga meminta agar OS yang menghamilinya diproses hukum, demikian pula dengan HM yang memberikan ramuan agar anaknya cepat lahir.

“Jangan hanya saya yang diproses dan menanggung semua ini. Yang lain juga perlu diproses. Saya begini karena ada juga pihak lain yang terlibat,” ujarnya lirih sambil menangis.

Namun sejauh ini baru AP yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses hukum.

Jasad Bayi yang Dimakan Anjing

Kasus ini mencuat lantaran bayi yang dibuang AP di semak-semak malah dibawa anjing ke pemukiman warga di kampung Kuanunu, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Kamis (22/4/2021) petang.

Warga pun heboh melihat seekor anjing menyeret potongan tubuh bayi yang sudah tidak utuh lagi. Mayat bayi kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pakubaun.

Polisi kemudian membekuk AP. Kepada polisi ia mengakui telah melahirkan pada Rabu (21/4/2021) pagi sekitar pukul 05.00 Wita di hutan Kuan Nunuh di RT 009/RW 004, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Dalam posisi jongkok ia melahirkan bayi yang baru berusia 7 bulan. Setelah lahir, ia panik karena ternyata bayi yang digugurkan dengan ramuan itu ternyata masih hidup dan menangis. Ia lalu membunuh bayi laki-laki tersebut dengan cara mencekiknya.

Setelah bayi meninggal, tersangka AP meninggalkan bayi tersebut di dalam hutan dan pulang ke rumah untuk bertukar pakaian. Ternyata, anjing menemukan bayi tersebut dan ‘mempertontonkannya’ ke warga desa.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua.

Tersangka juga dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru