Gawat Richard Lee! Awalnya Kasus Sepele Kini Malah Terancam 8 Tahun Penjara!

digtara.com – Dokter Richard Lee yang awalnya berseteru dengan Kartika Puteri dalam kasus pencemaran nama baik, kini malah terjebak kasus baru yakni upaya menghilangkan barang bukti. Bila terbukti, ia terancam hukuman 6 tahun penjara!
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penangkapan terhadap dokter Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Yusri melansir suara.com – jaringan digtara.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Berdasar hasil penyelidikan, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik.
Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
“Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee),” beber Yusri.
Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
“Sekarang RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Yusri.
Yusri menegaskan penangkapan terhadap Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri, penyidik masih memproses kasusnya.
Sementara Dalam kasus akses ilegal ini, Richard dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sudah menyampaikan persialan upaya menghilangkan barang bukti tersebut.
“Pasal 30 UU ITE disebutkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, illegal access,” kata pengacara 61 tahun ini.
Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) kemarin. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Bahkan istrinya berkoar-koar kalau suaminya tak layak diperlakukan demikian sebagai tersangka.

Profil dan Pendidikan Ustadz Derry Sulaiman: Bantu Richard Lee Mualaf sampai Ucapkan Kalimat Syahadat

Produk Kosmetik Richard Lee Disita BPOM: Sangat Membahayakan Kesehatan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
