Kamis, 04 September 2025

Sidang Terdakwa Okor Kembali Digelar di PN Stabat, Saksi Diduga Berikan Keterangan Palsu

Hendra Mulya - Selasa, 10 Agustus 2021 10:56 WIB
Sidang Terdakwa Okor Kembali Digelar di PN Stabat, Saksi Diduga Berikan Keterangan Palsu

digtara.com – Sidang lanjutan Terdakwa Sri Ukur Ginting, yang dituduh sebagai dalang kericuhan di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (10/8/2021). Sidang Terdakwa Okor Kembali Digelar di PN Stabat, Saksi Diduga Berikan Keterangan Palsu

Baca Juga:

Sidang yang dilakukan di Ruang Candra ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual ini menghadirkan sedikitnya 4 saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua oleh As’ad Rahim Lubis yang juga Kepala Pengadilan Negeri Stabat.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua As’ad memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi satu, Susilawati br Sembiring.

Namun keterangannya dinilai tidak masuk akal, sebab Majelis Hakim menilai penjelasan saksi terlalu berbelit dan membingungkan serta tidak sesuai dengan BAP dari pihak kepolisian.

Saat persidangan, saksi Susilawati mengaku bahwa sebelum penyerangan kediaman Okor Ginting di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat terjadi, Okor Ginting bersama Rasita, Sentosa alias Tosa dan Pardianto datang ke Kantor Kepala Desa.

“Di sana mereka memaki kami dan menganiaya kami karena melaporkan tekanan yang selama ini terjadi kepada kami,” kata Susilawati.

Susilawati menambahkan kalau warga juga dipaksa untuk menandatangani surat kosong.

Namun, Susilawati menyebut bahwa Rasita Ginting tidak ada memaki warga menganiaya warga, tapi hanya membantu membawa Okor yang saat itu sedang sakit.

“Waktu itu Rasita tidak ada memaki kami. Dia hanya bilang, apa mau kalian. Bapak sudah datang jauh dari Stabat hanya untuk mengurusi kalian,” kenang Susilawati saat itu.

Akan tetapi, Ketua tim kuasa hukum Okor, Minola Sebayang menyebut kalau saksi pelapor, Susilawati Sembiring yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Sihombing tidak berkompeten dan diduga telah memberikan keterangan palsu.

“Karena kita tahu sama-sama, keterangan saksi sewaktu persidangan berbeda dengan hasil berita acara sewaktu melapor di Polres Langkat,” kata Minola.

Minola menerangkan Susilawati melaporkan Rasita Ginting karena memaki mereka sewaktu di Kantor Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa dan membantu Okor memaksa warga menandatangani secarik kertas kosong.

“Akan tetapi sewaktu sidang, Susilawati mengakui kalau Rasita tidak ada memaki mereka dan memaksa warga menandatangani kertas kosong,” ungkapnya.

Minola menambahkan akibat keterangan dan laporan Susilawati ke Polres Langkat, Rasita ditangkap polisi sewaktu akan membuat laporan ke Polres Langkat.

“Akibat laporan saksi, klien saya ditangkap dan ditahan. Sehingga dia tidak bisa melihat anaknya yang masih kecil,” ujar Minola.

Adanya perbedaan keterangan Susilawati dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sewaktu Sidang, Minola meminta agar saksi Susilawati ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu yang hukumannya diancam penjara paling lama 9 tahun.

“Kita harapkan agar Majelis hakim membebaskan klien saya Rasita, karena klien saya sama sekali tidak ada melakukan seperti apa yang dilaporkan saksi korban,” tandas Minola.

[ya]  Sidang Terdakwa Okor Kembali Digelar di PN Stabat, Saksi Diduga Berikan Keterangan Palsu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru