Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Bendahara di Sibolangit Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

digtara.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, dua perangkat Desa hanya bisa pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara, Senin (26/7).
Baca Juga:
Identitas dua terdakwa itu yakni Lebih Tarigan selaku Mantan Kepala Desa dan Fransiskus Valentino Mantan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Sumut.
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang, juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa Lebih Tarigan membayar uang pengganti Rp187 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim.
Sementara itu untuk terdakwa Fransiskus Valentino, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp55 juta lebih.
“Apabila tidak sanggup membayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” vonis hakim.
Dikatakan hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.
Mendengar putusan tersebut baik Jaksa Maupun Kuasa hukum beserta kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim.
Dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa sidang perkara korupsi tersebut dinyatakan selesai dan ditutup .
Untuk diketahui Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp258.604.923. (mag-02)
Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
