Cerita Terdakwa Pencurian, Dipaksa Mengakui Perbuatan yang Tidak Dilakukannnya

digtara.com – Diduga mencuri empat unit handphone dan uang Rp 700 ribu, Fadli alias Tungek akhirnya harus berurusan dengan hukum. Dia pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/7/2021) siang. Dipaksa Mengakui Perbuatan
Baca Juga:
Sidang dilakukan secara virtual, di ruang sidang Cakra 6, dipimpin oleh majelis hakim Hendra Sutradodo.
Sidang kali ini ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romanna Debora. Sekaligus mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Tungek mengaku, tidak mencuri barang tersebut.
Baca: Mulai Hari ini Sidang Tipiring PPKM Darurat Dilaksanakan Secara Virtual
“Kek manalah mau dibilang pak saya tidak mencuri tapi saya hanya disuruh untuk menjual handphone itu,” ucapnya secara virtual yang didengarkan majelis hakim di ruang sidang.
Lebih lanjut terdakwa juga memberitahu majelis hakim bahwa yang mencuri itu adalah temannya. Namun karena sudah berada di Polsek ia terpaksa mengakui perbuatannya.
Baca: Disidang karena Tak Mau Tutup Toko, Rakesh: Saya Kesal karena Polisi Datang Berbondong-Bondong
“Lucu pak aku harus mengakui perbuatan yang enggak aku lakukan. Udah ku bilangnya pak Aku gak mencuri aku hanya disuruh menjual,” keluhnya.
Diungkapkannya lagi bahwa pada saat kejadian semua orang mengetahui bahwa dirinya bukan mencuri.
“Semua orang tahunya pak bukan aku yang mencuri tapi karena berkas aku di kepolisian banyak jadi aku yang kena,” terangnya.
Saat majelis hakim bertanya apakah dirinya sering melakukan pencurian maka banyak berkas hukum yang dicatat di kepolisian.
Terdakwa yang merupakan warga kelurahan Belawan ini membantah. Dirinya tidak mengetahui kenapa banyak berkas dirinya di kepolisian.
“Enggak pak maksud aku karena banyak berkas di sana jadi aku yang kena. Jadi kalau jual hp itu benar jadi total uang hp itu Rp 500 dan di situ pun aku disuruh kawan aku itu beli sabu,” terangnya.
Baca: Viral Karena Enggan Tutup Tokonya, Pria Anak Lima di Medan Ini Disidang
Lantas hakim kembali bertanya apakah dirinya pemakai sabu. Lagi -lagi terdakwa membantah. Diakuinya dirinya hanya diperintahkan temannya untuk membeli sabu.
“Enggak pak aku hanya disuruhnya pak. Aku disuruh jual hp trus uangnya disuruh beli sabu. Kalau mencuri enggak,” ucapnya berkali-kali.
Baca: Sidang Perdana, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Libatkan Wakil Ketua DPR RI
Namun saat terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya akhirnya JPU Ramonna menyatakan bahwa sebelum disidangkan saat di penyidik terdakwa sehat sehingga semua pertanyaan penyidik dilakukan secara sadar.
“Terdakwa Fadli sebelum disidang kamu itu diintograsi sama penyidik dan semua berkasnya ada di kita. Kalau begini hukuman kamu bisa diberatkan,” tegas JPU.
Hal tersebut ternyata tidak membuat terdakwa takut. Fadli malah menyatakan bahwa dirinya saat itu sedang sakit.
“Manalah sehat buk manalah jelas suara awak. Orang gigi ku aja ditumbuk habis habisan. Dan itu pun pak hakim pemilik rumah itu tau siapa pencurinya, karena aku yang ngasih tau orang itu. Ini ko malah aku yang kena,” ucapnya.
Di akhir pertanyaan hakim pun menanyakan sekali lagi apakah terdakwa melakukan pencurian itu atau tidak.
“Jadi kamu tidak mencuri tapi kamu menggunakan sabu? Betul begitu terdakwa?,” tanya hakim ketua.
Lantas dengan sigap terdakwa Fadli tetap menjawab bahwa dirinya tidak mencuri dan tidak memakai sabu.
Baca: Mulai Hari ini Sidang Tipiring PPKM Darurat Dilaksanakan Secara Virtual
“Aku enggak mencuri pak dan enggak pakai sabu juga,” tukasnya.
Diketahui dalam dakwaan terdakwa diduga melakukan pencurian pada bulan November 2020 lalu di Blok 18 Ling. 12 Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Saat itu pukul 02.30 pagi terdakwa pulang dari bermain judi. Dikarenakan kalah bermain judi itu, terdakwa diduga memiliki niat untuk melakukan pencurian ke rumah korban yang berada di Kecamatan Belawan.
Baca: Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Kemudian saat berjalan dirinya langsung melihat rumah korban yang sepi dan gelap. Sehingga tanpa pikir panjang dirinya langsung masuk ke dalam rumah.
Setibanya di rumah korban, terdakwa langsung melihat 4 handphone dan uang Rp 700 ribu di rumah korban.
Setelah berhasil mendapatkan 4 handphone dan uang tersebut, terdakwa langsung kabur dari rumah dan menjumpai empat temannya yang masih (DPO) hingga saat ini untuk menjual barang.
Selang berapa menit setelah menemui temannya, mereka pun langsung menjual handphone tersebut dan uangnya dibelikan sabu oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Dan terdakwa dituntut hukuman sesuai dengan pasal 363 tentang pencurian. [mag-01] Dipaksa Mengakui Perbuatan
https://www.youtube.com/watch?v=z-GJ7G90CkQ
Cerita Terdakwa Pencurian, Dipaksa Mengakui Perbuatan yang Tidak Dilakukannnya

Begini Pengakuan Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan

Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Terdakwa Penjual Ginjal

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
