Kasus Jual Beli Vaksin, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
digtara.com – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin covid-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera disidangkan. Kasus Jual Beli Vaksin, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Baca Juga:
Ke tiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.
“Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Hadi menerangkan terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personel Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residence, Selasa, 18 Mei 2021.
Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.
“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” pungkasnya.
[ya]Â Kasus Jual Beli Vaksin, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba