Selasa, 01 Juli 2025

Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Arie - Senin, 12 Juli 2021 03:36 WIB
Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana Hari Ini

digtara.com – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, hari ini, Senin (12/11/2021) akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa dari KPK. Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai

Baca Juga:

Syahrial diketahui dijerat KPK diduga terlibat rasuah dengan menyuap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

“Benar. Hari ini, sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Rencananya, jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai penetapan majelis hakim PN Medan.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

“Pukul 10.00 WIB. Sesuai penetapan majelis hakim,” ucap Ipi.

M Syahrial didakwa, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal, ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Baca: Temuan 57 Kg Sabu di Asahan, 8 Polisi Tanjungbalai Jadi Tersangka dan Ditahan

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Baca Juga: TKP Suap di Tanjungbalai, Alasan KPK Sidangkan Walkot Syahrial di PN Tipikor Medan

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri.

KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru