Rabu, 15 Oktober 2025

Sanksi Penjual Obat Covid-19 di Atas HET, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

- Senin, 05 Juli 2021 02:31 WIB
Sanksi Penjual Obat Covid-19 di Atas HET, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

digtara.com – Pemerintah menegaskan masyarakat jangan coba-coba menimbun dan menjual obat dan perlengkapan medis khususnya terkait Covid-19 di atas HET. Sanksi ini menanti.

Baca Juga:

Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menyatakan sanksi sudah menanti bagi pihak yang nekat melakukan hal itu di dalam UU no 8 tahun 1999.

“Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Jodi melansir detikcom, Minggu (4/7/2021).

Pemerintah sendiri menjaga ketersediaan dan keterjangkauan obat-obatan yang sering digunakan saat COVID-19 dengan mengatur harga eceran tertinggi alias HET. Setidaknya ada 11 jenis obat yang diatur HET-nya oleh pemerintah.

Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan penelusuran, dalam UU No 8 tahun 1999 yang disebutkan Jodi, ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal 62 ayat 1.

Menjual obat di atas HET sendiri melanggar pasal 10 UU no 8 tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang produk yang dijual. Salah satu poinnya adalah harga atau tarif suatu barang dan jasa.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi sendiri mengungkapkan jika masyarakat menemukan obat dengan harga tinggi di atas HET bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

“Bisa lapor ke polisi, nanti akan ditindak aparat hukum,” kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/7/2021).

Berikut nominal harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:

1. Teblet Favipiravir 200 mg (merek dagang avigan) harga pertablet Rp. 22.500.

2. Ijneksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp. 510.000.

Baca Juga: Ini harga resmi obat Ivermectin dari Indofarma (INAF)

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp. 26.000.

4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5% atau 50 ml dalam bentuk vial harga ceran tertinggi Rp. 3.262.300.

5. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 3.965.000.

6. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 50 ml dalam benyuk vial harga eceran tertingi Rp. 6.174.900.

7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertingi Rp.7.500.

8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 5.010.500.

9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 1.162.100.

10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertingi Rp. 1.700.

11. Azithromycin 500 mg dalam bent infu atau vial harga eceran tertingi Rp. 95.400.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru