Tak Penuhi Panggilan Polisi, Rusmani Manurung : Saya Sakit Gula, Kolesterol, Darah Tinggi dan Asam Urat!
digtara.com – Tak penuhi panggilan pertama penyidik Polresta Deliserdang, Rusmani Manurung mengakui sedang sakit. Tidak tanggung-tanggung, dia mengaku mengidap empat penyakit.
Baca Juga:
“Saya sakit gula, kolestrol, darah tinggi dan asam urat,” aku mantan anggota DPRD Deliserdang dua periode ini ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), Sabtu (3/7/2021).
Ditanya, apakah surat panggilan kedua yang dilayangkan Polresta Deliserdang sudah diterimanya, Rusmani mengaku belum.
“Panggilan kedua belum ada saya terima, tapi saya sudah kasih janji hari Selasa (6/7/2021), karena hari Senin (5/7/2021), saya sidang pertama di Pengadilan Niaga. Terima kasih,” jawabnya.
Disinggung soal apa sidang di Pengadilan Niaga, Rusmani mengatakan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Soal PKPU itu,” jawabnya lagi singkat.
Rusmani sempat menjelaskan, masalah yang terjadi sebenarnya di yayasan, bukan di koperasi simpan pinjam. Dijelaskannya, antara yayasan dan KSP adalah dua hal berbeda. “Maaf, anggota KSP kurang lebih 100 orang,” katanya.
“Biar saya luruskan ini ya. Ada dua usaha ini, yayasan dan KSP. Yayasan sudah berdiri 33 tahun mulai 1988 dan selama ini tidak ada masalah. Situasi Covid ini membuat perputaran ekonomi sangat hancur, 32 tahun tidak ada masalah. Makanya saya mengajukan PKP ke Pengadilan Niaga dan diterima,” terangnya.
“Sekarang lagi berproses dan 45 hari mereka bekerja. Kalau saya penipu, berarti saya lari. KSP baru berdiri satu setengah tahun. Artinya, jangan digabung karena badan hukumnya jelas berbeda,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Rusmani Manurung tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang,
Kamis lalu (1/7/2021), atas kasus dugaan penggelapan uang ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Yayasan Sari Asih Nusantara, Jalan Bakaranbatu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Penyidik pun kembali melayangkam surat panggilan kedua.
“Makanya kita mau kirimkan panggilan kedua. Hari ini kita kirimkan. Untuk pemeriksaanya, Selasa pekan depan, 6 Juli 2021,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Disinggung, apakah penyidik tidak khawatir jika Rusmani Manurung akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Firdaus menjawab tidak.
“Tidak, makanya kita kirimkan panggilan kedua hari ini,” jawabnya lagi.
Ditanya soal total nominal nasabah yang diduga digelapkan, karena kabarnya uang nasabah yang digelapkan kisaran miliaran rupiah, Firdaus mengaku belum bisa memastikan karena masih proses penyelidikan.
Apakah ada potensi Rusmani Manurung menjadi tersangka?
“Belumlah, masih proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan nanti baru bisa diketahui,” ucapnya.
Untuk kasus ini, sebenarnya mana yang bermasalah? Apakah KSP atau yayasan? Karena menurut Rusmani Manurung, KSP dan yayasan adalah dua hal berbeda dan memiliki badan hukum masing-masing.
Menjawab pertanyaan itu lagi, Firdaus mengaku pihaknya fokus pada yayasan. “Tim penyidik fokus ke yayasan,” katanya.
Firdaus juga sebelumnya menjelaskan, jumlah nasabah yayasan tersebut mencapai 5.000 orang lebih.
“Jumlah nasabahnya 5.000 lebih,” sebutnya.
Mencuatnya dugaan penggelapan uang nasabah ini, ketika ratusan nasabah mendemo kantor KSP Yayasan Sari Asih Nusantara, Jalan Bakaranbatu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Senin (28/6/2021).
Setelah dari situ, ratusan nasabah merangsek ke Mapolresta Deliserdang.
Kebetulan, sore harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Putra Panca datang ke Mapolresta Deliserdang. Nah, saat mobil yang membawa orang nomor satu di Polda Sumut itu hendak keluar dari Mapolresta Deliserdang, ratusan nasabah mengadangnya. Karena diadang begitu, Irjen RZ Panca Putra lantas menjawab aspirasi nasabah dan akan menjadikan kasus itu atensinya. (Mag-02)
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan