Minggu, 01 Maret 2026

Kasus Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, Praktisi Hukum : Kapolrestabes Harus Tanggung Jawab

- Minggu, 27 Juni 2021 08:20 WIB
Kasus Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, Praktisi Hukum : Kapolrestabes Harus Tanggung Jawab

digtara.com – Praktisi hukum dan kebijakan publik, Eka Putra Zakran meminta Kapolrestabes Medan bertanggung jawab terkait kasus yang menjerat 7 personil Sat Narkoba Polrestabes Medan. Berbagai asumsi muncul terkat kasus yang menjerat 7 personel tersebut dari soal dugaan menghilangkan barang bukti narkoba dan uang hingga dugaan ‘uang damai’ ke bandar Narkoba.

Baca Juga:

“Tanggapan saya, Kapolrestabes Medan harus bertanggung jawab. Pemimpin itu harus mampu membina mental mental anggota atau bawahannya. Jika tidak mampu membina dengan baik dan benar, maka sama saja gagal dalam memimpin Polrestabes Medan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Bila benar perbuatan personil sampai menghilangkan barang bukti, maka itu bukanlah suatu bentuk kelalaian, tapi masuk pada kejahatan, yaitu adanya unsur permufakatan jahat yang direncanakan dan ini jelas kejahatan, bukan pelanggaran.

“Di samping itu juga perbuatan ini masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan (ebusi of power),” ungkap praktisi hukum tersebut.

Ia juga meminta agar oknum personil diberi tindakan tegas, jika hanya sekedar dimutasi tidaklah cukup.

“Tindakan mutasi tidaklah cukup. Sejatinya para personil yang telah berani menghilangkan barang bukti narkoba dan uang tersebut diberi sanksi tegas, sehingga menjadi efek jera atau shock teraphy buat yang lain,” pintanya.

Menurut pandangan tentang hukum, ada 3 instrumen yang saling mempengaruhi, diantaranya: Substansi (Substance), yaitu regulasi atau UU, Struktur (Structure), yaitu aparatur hukum: Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat, ketiga Kultur (Culture/budaya), yaitu budaya hukum masyarakat atau dengan kata lain menyangkut ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

“Nah, kalau bicara penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan seperti yang telah dilakukan oleh 7 personil Polrestabes Medan dalam menghilangkan barbut narkoba dan uang tersebut, maka jelas dan nyata merupakan kesalahan pada struktur hukum, yaitu aparatur hukum dalam hal ini personil kepolisian,” tegasnya

Ia berharap, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Ia meminta agar Polrestabes Medan tidak mempertahankan yang sudah melakukan cacat moral dan menodai integritas dan kualitas institusi Polri.

“Masih banyak putra-putri terbaik bangsa yang harus mendapat porsi atau menduduki posisi strategis di tubuh Polri, tentu selaku masyarakat, kebijakan ini yang kita tunggu,” tutupnya.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru