Dugem Bersama Tiga Mahasiswi, Empat Personel Polda Aceh Divonis 75 Hari Rehab

digtara.com – Empat personel Polda Aceh divonis hukuman masing-masing 2 bulan 15 hari (75 hari) rehabilitasi narkoba.
Baca Juga:
Keempatnya ditangkap bersama tiga mahasiswi usai dugem di salah satu tempat hiburan malam di Medan beberapa waktu lalu.
Mereka diputus bersalah atas penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021).
Keempatnya yakni DSD (23), warga Aceh Singkil; BS (23); AS (22); dan SH (24), masing-masing warga Aceh Tamiang.
Baca: Kronologi Penangkapan Sekda Nias Utara: Lagi Asyik Dugem dan Konsumsi Narkoba bersama Wanita
Sedangkan tiga mahasiswi yakni, KH (22), warga Aceh Singkil; SAF (19), warga Blang Mancung, Aceh Tenggara; dan JA (20), warga Jalan Lut Tawar Bom, Takengon.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, menetapkan pidana tersebut dijalankan oleh para terdakwa, dengan menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitas Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN) Bhayangkara,†kata Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar secara virtual .
Baca: Semua Berawal dari Mimpi: Kapolda Aceh Temui Anak yang Nekat Kirim Surat Kepadanya
Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryanta Desy C, yang menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama dua bulan.
Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong pencandu.
“Oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan Keperawatan dan Pengobatan melalui Rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilitas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan dalam Lapas atau Rutan,†kata Jaksa saat sidang tuntutan.
Hadirkan Tiga Saksi
Dalam sidang sebelumnya, tiga orang personel Polrestabes Medan hadir sebagai saksi atas perkara itu.
Saksi mengungkapkan, ketujuh terdakwa diamankan saat melintas di Jalan Iskandar Muda, Medan mengendarai mobil jenis Toyota Innova plat nomor BL 1998 ZJ.
“Bertepatan ketika sedang mobile di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan, kami mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Innova yang melaju secara zig-zag,†jelas Yasmar Lubis (42), personel Polrestabes Medan yang merupakan satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Baca: Viral! Muda Mudi Dugem di Kafe Milik Anggota Dewan, Padahal Masih Zona Oranye Covid-19
Setelah diberhentikan, ternyata di dalamnya ada tujuh orang diantaranya 4 pria dan 3 orang wanita.
Di hadapan majelis hakim, para saksi juga menjelaskan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi (MDMA/Amfetamina) dengan berat bersih 0,21 gram.
Para saksi kemudian menggelandang ketujuh terdakwa ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Ditemukan setengah butir narkotika jenis pil ekstasi dari jok belakang kursi kemudi. Setelah diinterogasi mereka mengakui bahwa mereka baru selesai dugem di tempat hiburan malam Station di kawasan Brigjen Katamso, Medan. Mereka kemudian kita bawa ke markas,†ujar Samuel J Purba dalam kesaksiannya sebagai personel polisi yang melakukan penangkapan.
Dugem Bersama Tiga Mahasiswi, Empat Personel Polda Aceh Divonis 75 Hari Rehab

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
