Selasa, 01 Juli 2025

Berkas Rampung, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Segera Disidang

Arie - Selasa, 22 Juni 2021 10:22 WIB
Berkas Rampung, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Segera Disidang

digtara.com – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, segera disidang dalam perkara suap terhadap penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga:

“Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MS dari tim Penyidik kepada tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Selasa (22/6/2021).

Ali menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap setelah tim JPU KPK melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil.

Baca: Jaga Aset Negara, KPK Minta 21 Kepala Daerah Se-NTT Tandatangani Pakta Integritas

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor,” lanjut Ali.

Syahrial yang sudah ditangkap akan dititipkan selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai 11 Juli 2021, di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta.

Baca: Firli Jawab Tuduhan 75 Pegawai KPK, Opini Hingga Fitnah

Kasus ini berawal ketika Wali Kota Tanjungbalai dipertemukan dengan penyidik KPK bernama Stepanus.

Dipertemukan Aziz Syamsuddin di Rumah Dinas

Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI. Mereka dipertemukan Aziz di rumah dinasnya, di Jakarta, Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Baca: Diteror Lakukan Investigasi TWK KPK, Aparat Didesak Lindungi Jurnalis

Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri

Sementara ini, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri.

KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa 27 April 2021 lalu.

Baca: Kasus Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Hari Ini

Ali menyebut, ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Partai Golkar itu.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” tandas Ali Fikri.

Berkas Rampung, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Segera Disidang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru