Kejari Padangsidimpuan Tahan Kepala Puskesmas Sadabuan
digtara.com – Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan inisial, FSH resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan atas kasus Dana BOK Puskesmas. Kejari Padangsidimpuan Tahan Kepala Puskesmas Sadabuan
Baca Juga:
- Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Masyarakat Kembangkan Perikanan Budidaya
- Program SPELING Antarkan Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Anggota DPRD Jateng Abdul Hamid Minta Fokus Peningkatan Kualitas d
- IHSG Hari Ini Berpotensi Fluktuatif, Simak Rekomendasi Saham Pilihan Senin 13 Oktober 2025
Mengenakan rompi merah didampingi pengacaranya tersangka diboyong ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan, Rabu (9/6/2021). Sebelumnya Kejari Padangsidimpuan juga telah menahan inisial SM atas kasus yang sama pada Kamis (3/6/2021).
“Penahanan kita lakukan kepada yang bersangkutan terkait tindak lanjut penahanan tersangka (sebelumnya) SM, sebagai pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK),” ujar Kajari Padangsidimpuan, Hendri Silitonga didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman dan Kasi Intel, Sonang Simanjuntak, Rabu (9/6/2021).
FSH dan SM, kata Hendri, ditahan atas dugaan kasus korupsi dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan. Penahanan FSH, berdasarkan alasan subjektif dari penyidik. Sebab dikuatirkan, FSH melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Kajari menambahkan pihaknya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK itu akan melakukan pengembangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kajari menyebut tidak tertutup kemungkinan fakta-fakta baru di dalam proses persidangan nanti akan menjadi bahan pengembangan penyidik untuk mencari pelaku lain dari kasus Ini.
“Karena ini masih penahanan pertama, maka penahanan (FSH) berlaku selama 20 hari (ke depan), terhitung hari ini,” ujar Kajari.
Sebelumnya, Kamis (3/6/2021), Kasi Pidsus telah menerangkan bahwa perkara itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp 690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020. Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp 146 juta.
Selanjutnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan FSH dan SM yakni, pertama menerbitkan surat tugas ke para tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan tenaga kesehatan. Kedua, membuat laporan perjalanan dinas para tenaga kesehatan dengan memalsukan tanda tangan para tenaga kesehatan.
Ketiga, membayarkan dana perjalanan dinas surveilans pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang. Keempat, membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan tersebut.
Kelima, menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No.86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.
Kemudian melanggar UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 142.197.000 sesuai hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.
Sedangkan untuk hasil final atau akhir dari kerugian negara, pihaknya sampai saat ini masih menunggu perhitungan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang dalam waktu dekat akan diterbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2021 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, kalau pasal 2 itu di atas 5 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, maka tim penyidik berkesimpulan dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.
[ya]Â Kejari Padangsidimpuan Tahan Kepala Puskesmas Sadabuan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Masyarakat Kembangkan Perikanan Budidaya
Program SPELING Antarkan Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Anggota DPRD Jateng Abdul Hamid Minta Fokus Peningkatan Kualitas d
IHSG Hari Ini Berpotensi Fluktuatif, Simak Rekomendasi Saham Pilihan Senin 13 Oktober 2025
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kanwil Ditjenpas NTT Tanam 5.000 Bibit Kelapa
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Siapkan 50 Hektar Lahan Penanaman Jagung