Beli Tanah Tapi Belum Bayar, Ombudsman ‘Periksa’ Kadis PKP2R MedanÂ
digtara.com – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar hadir ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:
Benny ‘diperiksa’ terkait adanya laporan masyarakat mengenai pembelian tanah untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Medan Sunggal. Dinas PKP2R Medan hanya membayar 2 dari 16 persil lahan yang akan dijadikan RTH. Sedangkan 14 persil lainnya belum.
Adapun 2 persil lahan yang dibayarkan merupakan milik anggota DPRD Medan Afif Abdillah yang juga putra dari eks Wali Kota Medan Abdillah.
Benny sendiri tiba di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang dengan menaiki kendaraan dinasnya sekitar pukul 09.15 WIB. Ia bertemu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean.
Usai memberikan klarifikasi, Benny enggan menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan dirinya kepada wartawan.
“Ke teman-teman Ombudsman saja, saya sudah berikan penjelasan ke mereka,” ujar Kadis PKP2R Medan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean, menjelaskan ada 16 persil lahan milik masyarakat yang akan dijadikan RTH di Kecamatan Medan Sunggal.
Penetapan lokasi tersebut menjadi RTH, kata dia, berdasarkan peraturan daerah (perda) dan surat keputusan (SK) Wali Kota.
Menurut dia, pada Mei 2019 lalu permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Afif Abdillah dan Dian ditolak, alasannya lahan tersebut akan dijadikan RTH.
Surat penolakan IMB, lanjut dia, dijadikan dasar oleh developer yakni Afif Abdillah dan Dian untuk mengajukan ganti rugi lahan.
“Dari 16 persil yang akan dijadikan RTH, dan 3 surat pemohonan ganti rugi, hanya lahan milik Afif Abdillah yang dibayarkan. Itu yang menjadi tanda tanya,” ujar James, Jumat.
Lahan milik Afif Abdillah yang dibayarkan ganti rugi, membuat masyarakat pemilik persil yang ada disekitarnya menjadi cemburu. Hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Berdasarkan keterangan kepala dinas, visi misi Wali Kota Medan saat ini tidak ada untuk pembayaran/ganti rugi RTH. Jadi tidak diplot anggaran ke sana,” ungkapnya.
Kata dia, tanah warga yang telah ditetapkan menjadi RTH tidak akan berubah karena sudah ada perda dan SK penetapan lokasi, termasuk biaya ganti rugi.
“Memang masyarakat pemilik lahan tidak boleh menjualnya kepada orang lain karena sudah ada SK yang didalamnya mencakup biaya ganti rugi. Ini masalah komunikasi, kita akan mendorong komitmen Pemko Medan membayar lahan tersebut, kalau tidak ditampung tahun ini, setidaknya bisa dimasukkan anggarannya pada P-APBD,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dua warga yang lahannya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Asoka mengadukan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution ke Perwakilan Ombudsman Sumut karena ganti rugi belum dibayar.
“Ada usaha saya di lahan yang dibeli Pemko Medan itu dan sejak Desember 2020 sudah tidak berjalan lagi, saya minta tolong ke Pak Bobby supaya segeralah dibayar ganti rugi lahan saya yang dijadikan RTH itu,” kata Halimah Sembiring kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut ,” Selasa (27/4/2020).
Halimah menegaskan janji pihak Dinas Perkim waktu itu sebelum Natal 2020 sudah dibayarkan sehingga rumah kontrakan saya diatas lahan itu tidak dikontrakkan lagi, bahkan listriknya sudah diputus .
“Saya sebagai janda PNS sangat membutuhkan usaha lain untuk menyambung hidup karena usaha kontrakan saya sudah tidak berjalan lagi karena lahannya sudah dijadikan RTH” kata Halimah.
Dijelaskan Halimah janji pihak yang mengukur lahan waktu itu begitu sudah diukur langsung dibayar namun sampai saat ini belum dibayar.” Bayangkan lima bulan saya menunggu pembayaran lahan tersebut,” ujar Halimah.
Pelaku Pencurian di Manggarai Barat Diamankan Saat Polisi Melakukan Operasi Lalu Lintas
Dearly Joshua dan Ari Lasso Mendadak Mesra Lagi, Benarkah Balikan? Ini Faktanya
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sutrisno Suryoputro Dituntut 1,4 Tahun
Earth Festival 2025: Gerakan Kolaboratif untuk Lestarikan Danau Toba dan Bumi Kita
Perusahaan Baterai Raksasa Sweida Bangkrut, 5.000 Karyawan Bakal Kena PHK