Sabtu, 15 November 2025

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sutrisno Suryoputro Dituntut 1,4 Tahun

Tindak pidana pengaduan fitnah
Ahsan Fauzi - Jumat, 31 Oktober 2025 18:00 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sutrisno Suryoputro Dituntut 1,4 Tahun
Ahsan Fauzi
Ady Nugroho (kanan) bersama kuasa hukumnya Okky Nurindra Wicaksono sebelum sidang di PN Salatiga, Kamis (30/10/2025).
digtara.com - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Salatiga menjatuhkan tuntutan 1,4 tahun kepada Saudara Sutrisno Suryoputro atas tindak pidana pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP), hal tersebut mengemuka dalam persidangan di PN Salatiga, Kamis (30/10/2025).

Atas tuntutan jaksa penuntut umum PN Salatiga tersebut, kuasa hukum dari Saudara Sutrisno Suryoputro, M Hany Kurniawan mengaku akan menggunakan pembelaan (pledoi) sebagai hak hukum klien-nya tersebut.

"Hasil SIPP telah kita ketahui, akan kami tanggapi secara tertulis dalam pledoi kami. Nanti dijadwalkan lagi sidang, besok hari Selasa," ucap Hany usai sidang

Hany melanjutkan, klien pihaknya sejauh yang ia ketahui, berdasarkan data yang masuk dan apa yang telah dipelajari dan buktikan selama proses persidangan, kliennya bisa bebas demi hukum.

"Kami berharap, klien kami bisa bebas demi hukum," harapnya.

Tuntut keadilan dan pulihkan kehormatan klien

Sementara itu, kuasa hukum dari Ady Nugroho, Okky Nurindra Wicaksono mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum, ini masih tuntutun, masih ada pembelaan (pledoi) dan kita hormati nanti putusan majlis hakim.

"Kita ikuti prosesnya, persidangan masih berlanjut. Kita hormati putusan majlis hakim," ungkapnya

Okky menuturkan, berkaca dari masalah ini, ia meminta kepada masyarakat luas jangan asal melapor ke pihak berwajib jika ada masalah.

"Jangan melaporkan sembarangan ke kepolisian jika belum mempunyai bukti atau saksi kuat. Kalau tidak terbukti bisa kena pasal 317 KUHP, persangkaan palsu atau fitnah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, sebaimana yang terjadi pada perkara ini (kasus Pak Sutrisno, red)," urainya

Okky melanjutkan, laporan klien pihaknya yang melaporkan balik ini dengan pasal persangkaan palsu itu semata-mata untuk mendapatkan keadilan, memulihkan nama baik klien dan sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat luas.

"Kasihan Pak Ady yang dituduh menggelapkan dana koperasi, nama dan kehormatanya tercoreng, sehingga kolega dan teman-temannya pada menjauh. Padahal Pak Ady tidak terbukti bersalah," tukasnya.

Okky membeber, persoalan ini berawal dari laporan dari Saudara Sutrisno sekira tahun 2021 ke Polres Salatiga, yang melaporkan tuduhan bahwa sudara Ady Nugroho yang merupakan kliennya dituduh menggelapkan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Anugerah Adi Salatiga sebanyak 450 juta. Namun berdasarkan hasil penyelidikan penyidik bahwa perkara tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, maka demi kepastian hukum proses penyelidikan dihentikan.

"Perkara sudah dihentikan, namun oleh pihak Sutrisno dilaporkan lagi, dibuka lagi. Hal tersebut berulang sampai tiga kali. Atas dasar itu, demi keadilan dan nama baik Pak Ady, kami laporkan balik yang bersangkutan dengan pasal 317-318 tersebut," beber Okky

Mestinya klarifikasi dulu ke Koperasi

Ady Nugroho menambahkan, semenjak dirinya dilaporkan, namanya tercemar, dia merasa terasing dan dijauhkan dari teman-temannya.

"Pasca saya dilaporkan, teman-teman pada menjauh, teman sekolah pada menjauh, kolega, mitra bisnis menjauh. Saya benar-benar sangat dirugikan," ucapnya

Ady melanjutkan, setelah proses berjalan ternyata ia tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan saudara Sutrisno. Ia juga menyayangkan sikap Sutrisno, kok tidak klarifikasi terlebih dahulu ke koperasi, tapi langsung laporkan ke pihak berwajib.

"Saya berharap nama saya kembali pulih, teman-teman, kolega, mitra bisnis bisa kembali berkomunikasi dan bekerjasama lagi," harapnya. (San).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru