Tindak Cabul Oknum Kepsek Kepada 6 Siswi SD, Korban Penuhi Panggilan Polda Sumut
digtara.com – Korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) SD di Kelurahan Padang Bulan Selayang II hari ini memenuhi panggilan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut. Tindak Cabul Oknum Kepsek
Baca Juga:
Dua korban yang hari ini memenuhi panggilan Polda Sumut tersebut masih berusia 12 tahun. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum, Ranto Sibarani.
“Hari ini kita memenuhi panggilan Renakta Polda Sumut dengan membawa 2 korban yang masih berusia 12 tahun dan masih bersekolah kelas 6 SD,” ujar Ranto kepada digtara.com, Senin (19/4/2021).
Diketahui, oknum kepsek tersebut berinisial BS. Ia dilaporkan oleh keluarga korban berinisial NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I. Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS.
Pelaporan tersebut bermula saat BS mengajak salah seorang korban datang ke ruangannya dengan keadaan sepi.
Baca: Kasus Dugaan Kepsek SD LGBT, Polisi Periksa 4 Saksi
“Di saat itu BS memanggil siswi ke ruangannya, kemudian pintunya ditutup dan diberi pertanyaan seperti apa cita-citanya, kabar keluarganya. Nah kemudian ditanya lagi pernah atau tidak menonton video porno,” bebernya.
Setelah menanyakan beberapa pertanyaan, BS kemudian menyuruh murid tersebut untuk kayang dan kemudian meremas payudara korban.
“Setelah itu, melapor lah si anak kepada orangtuanya. Setelah melapor, kemudian tak terima lah dan mendatangi kepala sekolah itu dan melakukan perdamaian,” ucapnya.
Atas perdamaian itulah akhirnya terbongkar bahwa korban tak hanya satu murid saja, melainkan ada 6 siswi yang masih di bawah umur turut menjadi sasaran bejatnya tersebut.
“Sampai saat ini kita menerima ada 6 kuasa dari orangtua siswi yang menjadi korban,” tegasnya.
Terpisah, Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyatakan, bahwa pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan daripada saksi – saksi untuk menetapkan tersangka.
Baca: Kesawan City Walk Beroperasi, Kota Medan Masuk Zona Merah Lagi!
“Laporannya kita terima, saat ini Ditreskrimum sedang mengumpulkan para saksi untuk dilakukan gelar perkara dan menetapkan siapa tersangkanya,” tandasnya.
Tindak Cabul Oknum Kepsek Kepada 6 Siswi SD, Korban Penuhi Panggilan Polda Sumut
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan