Minggu, 01 Maret 2026

Bapak Cabuli Anak Kandungnya, Polisi: Korban Masih Virgin

- Senin, 12 April 2021 07:06 WIB
Bapak Cabuli Anak Kandungnya, Polisi: Korban Masih Virgin

digtara.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar telah menahan S (53) sejak Jumat (9/4/2021) atas tuduhan menyetubuhi putrinya sendiri yang masih berusia 11 tahun. masih virgin

Baca Juga:

Namun ada yang mengherankan dari kasus ini setelah dilakukannya visum. Ternyata anak yang disetubuhi bapak kandungnya itu masih perawan atau virgin. Usut punya usut, tersangka mengakui ukuran Mr P nya terlalu kecil dan mudah ejakulasi.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo mengatakan pihaknya telah mengambil visum bocah berusia 11 tahun dari Kecamatan Binangun itu.

“Keterangan awal dari tim medis, hasil visum menunjukkan jika kondisi selaput daranya tidak rusak. Alias masih virgin,” kata Ardyan dikonfirmasi detikcom, Senin (12/4/2021).

Visum ini dibutuhkan untuk alat bukti yang menguatkan dugaan menjadi sangkaan kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya, S (53).

Selain itu, lanjut Ardyan, tim medis juga tidak menemukan luka atau lebam di areal genital korban. Sehingga timbulnya demam yang diderita korban usai kasus itu masih membutuhkan pemeriksaan medis kembali.

Kasus persetubuhan ini terungkap ketika korban mengalami demam. Ibunya kemudian membawa korban ke bidan. Dan menyebut korban baru diperkosa ayah kandungnya sendiri.

“Demam itu bisa jadi karena korban syok, karena mendapat tekanan di area genitalnya. Tapi dari pengakuan pelaku, dia hanya menggesek-gesekkan saja karena Mr P nya kecil namun sampai ejakulasi,” ungkapnya.

Ganti Celana Anak

Peristiwa cabul itu dilakukan korban saat mengganti celana anaknya di rumah mantan istrinya.

Korban yang masih duduk di kelas IV SD ini merupakan anak kandung dari pernikahan S yang kedua. S sendiri diketahui dua kali menikah dan berakhir dengan perpisahan.

Walaupun S dan Y, ibu korban, sudah tidak serumah, namun S masih sering menyambangi anaknya yang tinggal bersama Y di rumah mertuanya. Saat diajak menginap di rumah S terjadilah persetubuhan antara bapak dan anak kandung yang masih di bawah umur ini.

Pengakuan korban, ayahnya tidak melakukan kekerasan saat persetubuhan itu. S memang kerap kali mengganti celana dalam putrinya yang masih sering ngompol walaupun sudah berusia 11 tahun.

“Pengakuan korban, dia tidak dipaksa, karena bapaknya biasa mengganti celana dalam korban yang masih suka ngompol. Tapi si anak bilang, malam itu justru bapaknya yang ngompol,” urai Ardyan menirukan keterangan polos korban.

Status S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat pasal 81 atau 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (klikjatim/detik)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru