Minggu, 31 Agustus 2025

Telegram Kapolri Jadi Polemik, Dewan Pers: Baca Rujukannya

- Selasa, 06 April 2021 07:01 WIB
Telegram Kapolri Jadi Polemik, Dewan Pers: Baca Rujukannya

digtara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa terkait peliputan perkara pidana. Salah satu poinnya, media dilarang menyiarkan arogansi dan kekerasan anggota Polri saat proses penindakan.

Baca Juga:

Terkait itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, saat dikonfirmasi mengatakan jika telegram Kapolri itu ditujukan untuk internal Polri.

“Lihat rujukannya, P3SPS, itu untuk media siaran. Jadi itu terkait dengan adegan-adegan kekerasan, kan polisi sering ajak wartawan meliput penggerebekan narkoba, balap liar dan lain-lain,” kata Hendry, Selasa (6/4/2021).

Menurut Hendry, telegram itu dibuat agar polisi, khususnya bidang humas tidak memberikan rekaman yang berisi adegan kekerasan ke media.

“Humas Polda kan sering mengajak, itu aja maksudnya itu. Cuma orang baca nggak cermat, dianggap melarang media begini begini,” jelasnya.

Dalam melihat telegram itu, dirinya meminta agar wartawan lebih cermat dan tidak menafsirkan sendiri. Ia juga mengatakan, tidak ada pembatasan gerakan wartawan terkait telegram tersebut.

“Bagaimana mungkin, orang dia internal. Wartawan jangan menafsirkan sendiri, kan wartawan dasarnya fakta, kita baca rujukannya dulu,” ucapnya.

“Kalau rujukannya undang-undang pers, ditujukan ke perusahaan media, iya, pasti pelarangan, ini kan internal mereka, ke humas Polda pula. Ini internal dia, kalian jangan suplai, kan biasanya ada kameraman humas, jangan dikasih ke media Penyiaran, nggak ada hubungan sama media platform lain,” sambungnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa terkait peliputan perkara pidana.

Surat telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.

Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru