Keluarga Pendiri FE USU Laporkan Rektorat USU ke Polda Sumut

digtara.com – Keluarga dari Prof TMH Tobing hari ini melaporkan rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) ke Polda Sumut terkait perusakan barang, Senin (29/3/2021). Keluarga Pendiri FE USU
Baca Juga:
Anak dari TMH Tobing, Ruben Tobing yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ranto Sibarani melaporkan kepala Security USU, Zulham.
“Kami hari ini melaporkan perusakan pada tanggal 23 Maret 2021 yang dilakukan oleh brio rektor USU,” ujarnya.
Dikatakannya, perusakan yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan cara merusak pagar, pintu dan jendela rumah dinas pada saat melakukan pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU.
“Mereka datang sekitar puluhan orang lebih pihak keamanan. Mereka merusak menggunakan martil, gergaji, dan sebagainya,” bebernya.
Baca: Menentang Kolonialisme di Tanah Batak, MH Manullang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Adapun laporan itu tertulis dalam surat tanda terima polisi dengan nomor LP/624/III/2021/SUMUT/SPKT “I” dengan nama pelapor Ruben Tobing tentang pidana KUHP pasal 170 jo 406.
Diketahui, peristiwa pengosongan rumah dinas itu terjadi pada tanggal 23 Maret 2021 kemarin.
Ranto Sibarani selaku kuasa hukumnya mengatakan, kasus penggusuran rumah itu masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.
“Rumah yang didiami oleh keluarga Prof TMH Tobing ini masih diperiksa Pengadilan Tinggi dalam tahap banding, dan itu belum ada putusan,” katanya.
Ia juga mengatakan, seharusnya pihak Ruben Tobing mendapat ganti rugi, kalau ingin tetap mengosongkan rumah tersebut.
“Bahwa yang bersangkutan menggugat, bahwa dia berhak mendapatkan ganti rugi kalau harus mengosongkan rumah dinas tersebut,” bebernya.
Ia berharap, Polda Sumut dapat melakukan penyelidikan terkait kasus ini serta memeriksa rektor dan wakil rektor 5 yang memberikan perintah untuk melakukan pengosongan rumah tersebut.
Baca: Ahli Waris Pendiri FE USU Diusir dari Rumah Dinas, Kuasa Hukum: Mereka Tidak Menghormati Proses Hukum
“Kami berharap nanti Polda Sumut akan melakukan penyelidikan, memeriksa, pihak – pihak yang terkait perintah penggusuran paksa ini. Kami harapkan Polda Sumut memeriksa rektor dan wakil rektor 5 yang memberikan perintah pengosongan rumah tersebut,” tandasnya.
Keluarga Pendiri FE USU Laporkan Rektorat USU ke Polda Sumut

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
