Hasil KLB PD Kubu Moeldoko, Yasonna Laoly: Sudah Didaftarkan Tapi Belum Lengkap

digtara.com – Kubu Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) sudah mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, kata Menteri Yasonna Laoly, berkasnya masih belum lengkap.
Baca Juga:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan, ada beberapa hal yang belum dilengkapi sehingga Kemenkumham kemudian mengirimkan surat kepada pihak yang menggelar KLB Demokrat untuk melengkapi berkasnya.
“Diberi waktu, karena kan ada waktu 7 hari maka kita beri waktu, mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kita untuk kita lihat lagi,” kata Yasonna saat ditemui di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Yasonna tak menjelaskan berkas apa yang dimaksud perlu dilengkapi oleh Demokrat kubu Moeldoko. Menurutnya, Kemenkumham akan mengambil keputusan usai pihak KLB Demokrat melengkapi berkas.
“Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan, dokumen-dokumen (hasil KLB) masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.
“Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap ya kita ambil keputusan,” tambahnya
Sebelumnya, hasil KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak kubu Moeldoko didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jhoni Allen Marbun yakin hasil KLB Demokrat di Deli Serdang itu disahkan Kemenkumham.
“Dari sisi aturan perundangan yang berlaku, harus saya yakin dong. Kalau saya nggak yakin, nggak melakukan itu. Dan itu kan bukan kepentingan individu, ini adalah kepentingan dari kader dari Sabang sampai Merauke di mana hak-haknya diamputasi,” kata Jhoni Allen di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Sementara itu, Kepala Bamkostra PD Herzaky Mahendra Putra yakin hasil KLB tersebut tidak akan disahkan Kemenkumham. Dia yakin Yasonna tidak akan mengesahkan hasil KLB tersebut karena Yasonna dinilainya sangat berintegritas.
“Pak Yasonna, beliau kan sangat berintegritaslah, kami yakin dan timnya juga sangat cerdas. Nggak mungkinlah akan mengambil keputusan yang kemudian melawan aturan gitu lho,” kata Herzaky.
“Sehingga lagi-lagi, kalau dari kami, kami sangat yakin dan publik juga bisa menilailah nanti. Keputusan seperti apa yang diambil oleh Kemenkumham, yaitu adalah haknya Kemenkumham,” tambahnya.
https://www.youtube.com/watch?v=zr27cvOtIsY
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Mantan Penyidik KPK Duga Yasonna Adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Penggantinya sebagai Menkumham Dilantik Jokowi Hari Ini, Yasonna Laoly Pasrah!

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
