Rabu, 23 Juli 2025

Gugatan PHP Kabupaten Belu dan Malaka Ditolak, Msyarakat Diminta Hormati Putusan MK

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Maret 2021 07:19 WIB
Gugatan PHP Kabupaten Belu dan Malaka Ditolak, Msyarakat Diminta Hormati Putusan MK

digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada kabupaten Belu dan Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Di Kabupaten Belu, gugatan diajukan oleh petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Sahabat). Willy terpaut 247 suara dengan Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens (Sehati) yang menang dengan 50.623 suara.

PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020, nomor perkara 18/PHP.BUP.XIX/2021 dan nomor Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) nomor 18/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Pemohon Wilybrodus Lay SH-Drs JT Ose Luan (Paslon nomor urut 1). Mereka menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, SH, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu, SH dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.

Sementara PHP bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka diajukan dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin (Paslon nomor urut 2) dengan kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi, SH MSi LLM PhD (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, SH dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

PHP ini tercatat dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor APPP 25/PAN.MK/AP3/12/2020 serta ARPK nomor 24/PAN.MK/ARPK/01/2021.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (18/3/2021).

MK menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi secara bulat yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurnaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul masing-masing sebagai anggota dibantu Achmad Doddy Karyadi sebagai panitera pengganti.

Dengan putusan MK ini, maka paket Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Sehati) siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Belu serta paket Simon Nahak-Kim Taolin segera menjadi pemimpin Kabupaten Malaka.

Jaga keamanan

Menyikapi ini, Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH MHum menyerukan agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.

“Masyarakat jaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai hasil Pilkada merusak persatuan,” tandas Kapolda NTT.

Kapolda berharap agar apapun keputusan MK agar dihormati dan dihargai. “Apapun putusan MK agar dipatuhi. Keselamatan rakyat diatas segala-galanya,” tambah Kapolda NTT.

Kapolda juga meminta Kapolres melakukan tindakan humanis, tegas dan terukur jika terjadi gerakan di masyarakat.

“Mari terima dan laksanakan putusan MK dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru