Hari Ini, 10 Permohonan Sengketa Pilkada Akan Ditentukan MK

digtara.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini. Hari Ini, 10 Permohonan Sengketa Pilkada Akan Ditentukan MK
Baca Juga:
“Ada 10 putusan hari ini,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Samosir, Bupati Malaka, Bupati Teluk Wondama, Bupati Karimun dan Bupati Sumbawa.
Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air belum melandai.
“Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK,” kata Fajar.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK seperti dilansir dari Antara.
[ya]Â Hari Ini, 10 Permohonan Sengketa Pilkada Akan Ditentukan MK
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
