Senin, 08 September 2025

Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas Hakim Tipikor

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Maret 2021 07:57 WIB
Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas Hakim Tipikor

digtara.com – Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yang juga terdakwa dalam kasus pengalihan aset negara divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/3/2021). Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas Hakim Tipikor

Baca Juga:

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Ngguli Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hakim dalam putusannya menyatakan bebas terhadap Jonas Salean yang saat merupakan anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang.

“Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,” ujar Ari Prabowo.

Hakim Ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. “Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya menjadi tanah negara,” ungkap Ari Prabowo.

Majelis hakim berpendapat, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara.

“Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa,” sebut Ari Prabowo.

Ia juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Jonas Salean dari tahanan. “Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas,” ujar Hakim.

Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp 66,6 Miliar. Jonas Salean dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan banding atas putusan itu.

“Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan banding dan kasasi,” tegas JPU Herry Franklin. Jonas Salean usai sidang menyatakan, pembebasan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, melalui majelis hakim.

Jonas juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Nusa Tenggara Timur, karena berkomitmen untuk memberantas korupsi.  “Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Lulus ujian. Kalau sekarang DPRD provinsi ke depan DPR RI. Ini karena Tuhan Yesus,” ujar Jonas.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi terhadap kasus tersebut. “Tetapi ini pembelajaran. Ini bukan persoalan hukum sebenarnya. Saya kira jaksa tau semua itu,” ujarnya.

Yanto Ekon, Kuasa Hukum Jonas Salean mengatakan apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai hukum dan fakta. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar penjatuhan bebas bagi terdakwa Jonas Salean.

Ia menegaskan tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik pemerintah Kota Kupang. “Mengapa bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994,” ucapnya.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru