Sidang 3 Kasus Rizieq Ditunda Gegara Gangguan Sinyal
digtara.com – Sidang 3 perkara Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan terpaksa ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gangguan sinyal internet jadi alasannya.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) pekan ini.
“Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00,” kata Suparman dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengutip suara.com – jaringan digtara.com, Selasa (16/3/2021).
Suparman lantas menyatakan tidak bisa menerima permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan tetap dilanjutkan hari ini.
Pertimbangannya, lantaran suara jalannya persidangan tidak terdengar jelas oleh Habib Rizieq yang mengikuti persidangan virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi,” jelasnya.
Protes dari Rizieq
Sebelumnya Rizieq Shihab merasa keberatan dengan keputusan sidang secara virtual dan meminta pengadilan menghadirkannya secara langsung ke persidangan.
Sidang virtual menurutnya banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke persidangan,†kata Rizieq saat menjalani sidang pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/2021).
Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya.
Di ruang sidang, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.
Karena itu, Rizieq meminta majelis hakim tidak menjadikan covid-19 sebagai alasan diselenggarakannya sidang secara online.
Menurut dia, banyak kasus lain yang terdakwanya dihadirkan secara langsung. Ia pun menilai kasus yang menjeratnya ini menjadi perhatian dunia internasional.
“Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang,†tandas Rizieq.
Salah seorang penasihat hukum Rizieq meminta jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab untuk menghadirkan kliennya ke pengadilan secara fisik.
“Kami minta JPU bertanggung jawab agar terdakwa dihadirkan secara langsung. Kami tidak bisa mendengar [suara] itu, klien kami tidak didampingi penasihat hukum,†kata penasihat hukum Rizieq.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini lantas menunda persidangan dengan memberikan kesempatan kepada tim IT memperbaiki fasilitas untuk persidangan virtual.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur