Rabu, 02 Juli 2025

Terbukti Terima Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

- Rabu, 10 Maret 2021 10:58 WIB
Terbukti Terima Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

digtara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Terbukti Terima Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga:

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3/2021).

“Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada  terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta,  dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan.

Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

“Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, utamanya yang dimohonkan jaksa penuntut umum tentang pidananya. Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan,” kata Hakim Muhamad.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Napoleon di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, mencoreng citra institusi kepolisian dan tidak bersikap ksatria.

“Ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya,” ujar Hakim Muhammad.

Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding.

“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni 2020 sampai tahun ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding,” sebutnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Tim JPU.

Seperti sebelumnya, dalam perkara  kasus  gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19 seperti dilansir dari suara.com–jaringan digtara.com.

[ya] Terbukti Terima Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru